Lhokseumawe – Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe membawa AR, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun atau rusun Politeknik Negeri Lhokseumawe, ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Jumat, 18 Juli 2025.
AR dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 11 waktu Aceh. Mengenakan rompi merah, kedua tangannya tampak terborgol.
AR diringkus Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejari Lhokseumawe di Banda Aceh pada Kamis siang, 17 Juli 2025, sekira pukul 13.00 waktu Aceh. Dia ditangkap saat sedang mengurus surat-surat mobil istrinya di sebuah kantor leasing.
Setelah ditangkap, Tim Kejari Lhokseumawe membawa pulang AR ke Lhokseumawe. Setibanya di Lhokseumawe pada Jumat pagi, AR langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dia kemudian menjalani pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis di Kejari Lhokseumawe. AR akan ditahan di Lapas Lhokseumawe selama 30 hari ke depan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.[] Foto-foto: Line1.News/Yasir










Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy