Gaji Petugas Pasar Aceh dan Almahirah Menunggak, Diskopukmdag Banda Aceh Cari Solusi

Petugas pasar bertemu DPRK Banda Aceh
Sejumlah petugas pasar bertemu Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah, di Lantai III Gedung DPRK, Senin (30/12/2024). Foto: Humas DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Gaji Petugas Pasar Aceh dan Almahirah menunggak beberapa bulan. Para petugas telah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Senin, 30 Desember 2024.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banda Aceh Samsul Bahri mengatakan pihaknya kini sedang mencarikan solusi untuk membayar gaji yang menunggak itu.

“Untuk bulan Agustus memang baru mampu kita bayarkan 50 persen,” ujarnya kepada wartawan, Rabu dikutip Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Samsul, hal itu diakibatkan minimnya pemasukan retribusi pasar selama ini. “Kendala minimnya pemasukan pasar sehingga gaji September, Oktober, dan November tersendat. Kalau untuk Desember, dibayarkan pada bulan Januari tahun ini,” ungkapnya.

Pihaknya tidak menutup mata atas kondisi tersebut, dan sudah berupaya mengantisipasi. “Sudah kita cari solusi beberapa kali dengan Kepala BLUD UPTD Pasar untuk mengantipasinya, namun keadaan yang tidak kita inginkan bersama ini harus terjadi,” ujarnya.

Samsul mengatakan masalah itu akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Banda Aceh. “Hari ini (Rabu) saya bersama Kepala BLUD UPTD pasar akan menyampaikan laporan terkait permasalahan tersebut kepada Bapak Pj Wali Kota. Mudah-mudahan dengan arahan beliau nanti bakal ada solusi.”

Belum Dibayar hingga Lima Bulan

Sebelumnya, saat bertemu Anggota DPRK Banda Aceh, beberapa petugas di Pasar Aceh dan Al Mahirah, terdiri dari satgas, cleaning service, dan petugas parkir mengaku belum mendapatkan gaji selama rentang waktu lima hingga tiga bulan.

Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah menyebutkan petugas Pasar Aceh hampir lima bulan tidak mendapatkan haknya. Sedangkan petugas Pasar Al Mahirah Lamdingin belum dicairkan honornya hingga tiga bulan.

“Mereka datang ke DPRK untuk mengadukan persoalan mereka karena tidak menemukan solusi di UPTD Pasar dan Dinas. Keadaan ini sangat menyulitkan mereka karena pendapatan mereka hanya bergantung dari gaji,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Arief, penarikan retribusi dan kewajiban lainnya dari para pedagang di kedua pasar itu berjalan seperti biasanya. “Dengan pendapatan dari pasar kepada UPTD yang mengurusi pasar memang harus dipertanyakan bagaimana keadaan tidak mampu membayar petugas ini bisa terjadi,” ujarnya.

Sistem Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD, kata dia, yang menggunakan retribusi pasar untuk operasional pasar secara mandiri memerlukan kejelasan dalam pertanggung jawabannya.

“Ini harus jelas dilihat di mana duduk permasalahan nya, apakah berada di Pengelola pasar atau UPTD Pasar itu sendiri, apabila perlu mungkin juga bisa dilakukan audit internal oleh Inspektorat. Diskopukmdag Kota Banda Aceh yang membawahi UPTD juga harus bertanggung jawab terhadap kejelasan nasib pekerja ini,” ujar Arief.

Dia meminta Pj Wali Kota memanggil dinas terkait untuk mengurai masalah tersebut. “Saya juga ingin melihat keseriusan Pak Pj Wali Kota dalam menyelesaikan permasalahan kota, terlebih yang menyangkut hak-hak warga. Bisa dibayangkan lima bulan terus bekerja dan bertanggung jawab terhadap operasional pasar tanpa dibayar.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy