Menanti Lembaran SK Baru: Cerita PPPK Lhokseumawe di Tengah Asa dan Impitan Finansial

Ilustarsi PPPK Lhokseumawe menanti SK perpanjangan
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Lhokseumawe menanti Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja pasca-berakhirnya kontrak pada 31 Juli 2026. Selain belum mengantongi SK baru, para pegawai juga masih menanti pembayaran gaji bulan Juli dan gaji ke-13. Foto: Ilustrasi: Line1News / AI

Lhokseumawe, Line1News – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe untuk memegang Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak tampaknya masih harus dibersamai dengan kesabaran. Pascakontrak resmi mereka berakhir pada 31 Juli 2026 lalu, hingga kini lembaran legalitas tersebut belum juga beralih ke tangan para pegawai.

“Belum diserahkan SK baru kepada kami,” ungkap salah seorang PPPK kepada Line1News dengan nada pasrah, Jumat pagi, 7 Agustus 2026.

Kondisi ini senada dengan apa yang dirasakan rekan sejawatnya. “Belum ada info, entah kapan diserahkan SK baru,” timpal pegawai lainnya lirih.

Jaminan Kesehatan yang ‘Terombang-Ambing’

Belum adanya SK baru ini ternyata mulai berdampak pada urusan dapur dan jaminan kesehatan para pegawai. Salah seorang PPPK mengaku terkejut saat mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatannya mendadak nonaktif sejak matahari 1 Agustus terbit.

“Status Peserta: Non aktif di akhir bulan sehingga tidak diperbolehkan mengirim KIS Digital,” bunyi keterangan yang muncul pada sistem aplikasi saat ia memeriksa status jaminan kesehatannya.

Cerita lain datang dari pegawai berbeda. Setelah berkoordinasi dengan sesama rekan kerja, ia mendapati kartu BPJS rekannya memang masih aktif, namun statusnya sudah otomatis melorot menjadi peserta jaminan kesehatan kelas bawah. “Sudah beralih sebagai peserta BPJS JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) Kelas III,” sebutnya.

Beban pikiran mereka kian menumpuk. Selain menanti SK, mereka sangat berharap Pemko Lhokseumawe segera mengurai benang kusut finansial daerah demi membayar gaji bulan Juli dan gaji ke-13 yang masih tersendat.

Sebelumnya, Pemko menjanjikan hak-hak tersebut akan dituntaskan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) Tahun Anggaran 2026 disahkan. Besar harapan mereka agar Rancangan Qanun tentang APBK-P bisa secepatnya disorongkan ke DPRK Lhokseumawe untuk dibahas.

“Semoga cepat dibayar gaji kami. Susah teuh nyoe hana peng (susah kami ini karena tidak ada uang),” keluh salah satu pegawai dalam bahasa Aceh, menggambarkan jepitan ekonomi yang sedang mencekik mereka.

Penjelasan Sekda: Terbit Minggu Depan

Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan bahwa proses perpanjangan masa kerja PPPK tersebut saat ini terus bergulir di meja administrasi.

“SK-nya belum siap, dalam minggu depan akan diterbitkan. Ada pembahasan lanjutan dengan BKPSDM, BPKD, dan Inspektorat,” tutur Haris melalui pesan singkat kepada Line1News, Jumat (7/8/2026) pukul 14.15 waktu Aceh.

Menanggapi persoalan BPJS Kesehatan pegawai yang “turun kelas” ke JKA Kelas III, Haris menyampaikan, “Yang penting untuk sementara mereka terlayani kesehatannya. Nanti setelah ada SK akan kembali seperti semula”.

Haris juga menegaskan bahwa seluruh PPPK diminta untuk tetap masuk dan mengabdi seperti biasa di instansi masing-masing seraya menunggu SK fisik rampung ditandatangani. Mengenai pemenuhan hak keuangan atau gaji Juli dan gaji ke-13, akan dibayarkan setelah pengesahan APBK-P 2026.

“Ya, mereka bekerja seperti biasa. Yang sudah jelas gaji bulan Juli dan gaji 13 [akan dibayarkan] setelah APBK-P. Untuk gaji selanjutnya inilah yang sedang kita bicarakan [di Pemko Lhokseumawe],” pungkas Sekda Haris.

Baca Juga: Pemko Lhokseumawe Klaim Kekurangan Anggaran Rp108,8 Miliar untuk PNS dan PPPK

Catatan Evaluasi dan Kemampuan Fiskal

Langkah perpanjangan ini sejalan dengan keputusan krusial pada Jumat, 31 Juli 2026 lalu. Kala itu, Haris menyampaikan bahwa Wali Kota Lhokseumawe telah mengetuk kebijakan untuk memperpanjang status PPPK demi menyelamatkan nasib para aparatur pasca-rapat koordinasi bersama seluruh Kepala OPD.

Namun, angin segar ini tetap membawa catatan. Kebijakan ini akan dievaluasi secara ketat dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Tolok ukurnya mencakup kinerja individu, kompetensi pegawai, serta melihat dinamika kemampuan keuangan fiskal daerah—baik yang bersumber dari dana Transfer Ke Daerah (TKD) pemerintah pusat maupun pendapatan asli daerah Kota Lhokseumawe sendiri.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Kontrak PPPK

Kini, ribuan PPPK di Lhokseumawe hanya bisa merawat asa di tengah rutinitas kerja harian mereka. Berharap janji “minggu depan” yang ditiupkan pemerintah benar-benar menjadi akhir dari kecemasan yang menyelimuti nasib mereka.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy