Kabar Baik bagi Daerah, Gaji PPPK Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat pada 2027

DPR sahkan UU APBN 2027
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 untuk menjadi UU APBN 2027 dengan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Jakarta – Kabar gembira datang bagi pemerintah daerah serta ratusan ribu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati bahwa beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat pada tahun 2027.

Keputusan penting ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, saat mengetok palu pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027, Selasa, 29 September 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi ruang fiskal daerah yang selama ini terbebani oleh belanja pegawai.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, di Jakarta, dilansir Antara.

Demi memastikan kesejahteraan para abdi negara di daerah tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp23 triliun. Kebijakan ini diharapkan membuat Pemda bisa lebih fokus mengalokasikan anggarannya untuk pembangunan fasilitas publik.

“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ucap Said Abdullah.

Tidak hanya mengambil alih beban gaji PPPK, pusat dan parlemen juga menunjukkan empatinya pada kondisi keuangan daerah dengan menyepakati penundaan aturan batas belanja. Kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen—yang diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD)—resmi ditunda.

Sedianya, aturan pembatasan (mandatory spending) tersebut wajib diterapkan daerah paling lambat Januari 2027 atau lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Namun, melihat realita di lapangan, DPR dan pemerintah memilih menyelamatkan napas keuangan daerah.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” jelas Said.

Sebagai pelengkap solusi bagi daerah, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani ini juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH). Lewat pemanfaatan operator investasi pemerintah, infrastruktur daerah akan tetap dibangun secara masif tanpa perlu menguras isi APBD.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy