Banda Aceh – Sejumlah pemilik warung kopi atau warkop di Banda Aceh menghadapi tuntutan somasi dari pemegang hak siar streaming berbayar.
Tuntutan dilayangkan kuasa hukum perusahaan atas dugaan aktivitas nobar atau nonton bareng siaran berbayar tanpa izin resmi pemilik platform di sejumlah warkop tersebut.
Kamis lalu, 22 Mei 2025, para pemilik warkop yang terjerat persoalan hukum itu mengadu ke Komisi I DPR Aceh.
Mereka mengaku menerima somasi berulang kali dan kini menghadapi pemeriksaan di Polda Aceh dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut para pemilik warkop itu, nobar yang sudah membudaya di Aceh bukanlah ajang komersil, berbeda dengan daerah lain.
Hal senada diutarakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) M Reza Falevi, yang turut hadir ke ruang kerja Komisi I.
“Di sini tidak ada penjualan tiket atau tarif tambahan saat nobar. Ini lebih kepada bentuk silaturahmi dan ruang sosial. Perspektif ini harus dipahami oleh pemegang hak siar,” ujarnya dikutip dari Laman DPR Aceh, Minggu, 25 Mei 2025.
Komisioner KPIA lainnya, Ahyar, mengkritik minimnya edukasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menyebutkan regulasi ini terlalu memberatkan kelompok usaha kecil yang masih mencari inovasi agar usaha mereka tetap survive.
Sementara Sekretaris Komisi I Arif Fadillah melihat tuntutan somasi itu sebagai bentuk ketimpangan perlakuan hukum.
“Jika pemilik warkop kecil bisa disomasi sampai empat kali dan menghadapi denda ratusan juta rupiah, maka negara perlu hadir. Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk memberi pendampingan hukum kepada UMKM agar tidak menjadi korban sistem,” ujarnya.
Arif menyoroti pentingnya penerapan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terutama dalam konteks pemanfaatan konten siaran di ruang publik seperti warkop.
Selain itu, Komisi I juga meminta KPIA menjembatani komunikasi dengan pemilik hak siar untuk mencari jalan tengah yang adil dan tidak mengkriminalisasi pelaku UMKM.
Komisioner KPIA Samsul Bahri menyatakan akan segera menghubungi manajemen PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) selaku “induk” dari PT Surya Citra Media Tbk, pemegang hak siar tersebut, untuk membuka ruang dialog.
“Kami ingin mengedepankan keadilan dalam penyelesaian masalah ini, bukan hanya aturan kaku yang bisa mematikan UMKM.”
Menutup audiensi, Arif Fadillah menegaskan Komisi I tidak akan tinggal diam. “Kami memastikan bahwa warkop, sebagai ruang interaksi rakyat Aceh, tidak justru menjadi korban dari sistem hukum yang belum sensitif terhadap realitas lokal.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy