Gubernur Mualem Ingatkan Pejabat SKPA Hati-hati Jalankan Program: Jangan Terjerat Hukum

Gubernur Mualem pimpin rapat
Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Plt Sekda Aceh M Nasir saat menggelar rapat pimpinan bersama seluruh Kepala SKPA/Biro dan instansi vertikal di Gedung Serbaguna, Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa (8/4/2025). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan setiap pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh atau SKPA, berhati-hati menjalankan program kerja agar tidak terkena jeratan hukum.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, serta menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan.

“Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil [oleh aparat penegak hukum] karena akan menghambat kerja,” ujar Mualem saat memimpin rapat pimpinan di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 8 April 2025.

Baca juga: Berpotensi PAD, Aceh Siapkan Qanun Pertambangan Rakyat

Rapat tersebut diikuti Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh Muhammad Nasir, serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh.

Selain itu, Mualem juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Unit Layanan Pengadaan atau ULP, serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan temuan hukum.

“Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa menimbulkan temuan pada kita.”

Baca juga: Gubernur Mualem Bakal Tindak Perusahaan Sawit Tak Sesuai HGU

Selain itu, Mualem juga menyampaikan sejumlah poin strategis terkait perencanaan pembangunan tepat sasaran, percepatan investasi, dan penghapusan hambatan dalam perizinan.

Ia meminta izin Hak Guna Usaha atau HGU kebun sawit yang luas arealnya melebihi ketentuan agar dievaluasi ulang. Menurut Mualem, banyak perkebunan sawit dikuasai pihak luar Aceh, dan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan.

Mualem memerintahkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menindaklanjuti pengawasan HGU, serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran lahan.

Baca juga: BPKP Aceh Serahkan Hasil Pengawasan Tahun 2020-2024 kepada Gubernur Mualem

Sementara itu, terkait pertambangan emas, Mualem menyebutkan bakal disiapkan Qanun Pertambangan Rakyat agar aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menilai tambang rakyat bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak.

Terakhir, Mualem menegaskan pentingnya menindaklanjuti proyek Bendungan Krueng Keureuto yang telah dilaporkannya kepada Presiden. Ia meminta Dinas Pengairan untuk bergerak cepat, serta menertibkan bangunan masyarakat yang berdiri di atas lahan persawahan produktif.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy