Hukum Mendoakan Ampunan untuk Non-Muslim yang Meninggal

Ilustrasi berdoa
Ilustrasi berdoa

Seorang muslim diperintahkan untuk menjalin hubungan sosial yang baik dengan siapa pun, tanpa memandang perbedaan status, ras, suku, atau agama. Oleh karena itu, berbuat baik kepada non-muslim adalah kewajiban yang setara dengan berbuat baik kepada sesama muslim. Interaksi semacam ini dapat menciptakan kedekatan emosional yang membuat perpisahan terasa berat.

Perasaan sedih saat kehilangan orang yang dekat adalah perasaan alami. Ketika yang meninggal adalah seorang muslim, kita berdoa agar Allah mengampuni dosanya, memberikan nikmat kubur, dan menempatkannya di surga. Namun, jika yang meninggal adalah seorang non-muslim, apakah diperbolehkan untuk mendoakannya?

Pembahasan tentang hukum mendoakan non-muslim yang sudah meninggal banyak ditemukan dalam kitab-kitab fikih di Bab Pemulasaraan Jenazah. Mayoritas ulama berpendapat mendoakan non-muslim yang sudah meninggal hukumnya haram.

Imam An-Nawawi (wafat 676 Hijriah) dalam Al-Majmu’ menyatakan: “Adapun menshalati orang kafir dan mendoakannya agar mendapat ampunan, hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur’an dan Ijma’ (konsensus ulama).”

Hal senada disampaikan Imam Ar-Ramli (wafat 1004 Hijriah) dalam Nihayatul Muhtaj. “Haram hukumnya menshalati non-muslim meskipun berstatus dzimmi karena firman Allah: Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (At-taubah: 84). Dan dikarenakan tidak boleh mendoakan non-muslim untuk mendapatkan ampunan karena firman Allah: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (An-Nisa’: 48).”

Dzimmi adalah golongan kaum kafir yang hidup berdampingan dengan Muslim tapi kehadirannya tidak membahayakan serta mengancam akidah Islam.

Sementara Imam Al-Bukhari dalam Shahihul Bukhari menceritakan sebuah kisah menjelang Abu Thalib meninggal dunia. Saat itu Rasulullah SAW mendampinginya dan meminta Abu Thalib agar mengucap kalimah dua syahadat. Namun di tempat itu hadir pula Abu Jahal, yang meyakinkan Abu Thalib agar tidak mengucap syahadat. Abu Thalib pun meninggal dunia tanpa mengucapkan syahadat. Rasulullah pun bersabda: “Demi Allah sungguh aku akan memintakan ampunan untukmu selagi aku tidak dilarang. Lalu Allah menurunkan ayat 113 surah At-Taubah.”

Berikut ini arti ayat 113 surah At-Taubah yang dimaksud dalam hadis tersebut: “Tidak ada hak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik sekalipun mereka ini kerabat(-nya), setelah jelas baginya bahwa sesungguhnya mereka adalah penghuni (neraka) Jahim.”

Namun, beberapa ulama berpandangan lain. Larangan memintakan ampunan bagi non-muslim hanya berlaku pada dosa kekufuran. Artinya, seseorang boleh memintakan ampunan bagi non-muslim untuk dosa-dosa selain dosa kekufurannya.

Syekh Ahmad Al-Qalyubi (wafat 1068 Hijriah) dalam Hasyiyah Qulyubi ‘alal Mahalli mengatakan: “Boleh mendoakan non-muslim meskipun dengan doa memintakan ampunan dan rahmat. Pendapat ini berbeda dengan yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar. Kecuali memintakan ampunan atas dosa kekufuran bagi orang yang meninggal dalam keadaan kufur, maka tidak boleh.”

Senada dengan Al-Qalyubi, Syekh ‘Ali Syabromallisi (wafat 1087 Hijriah) dalam Hasyiyah Syabromallisi memberikan anotasi atas apa yang disampaikan Imam Ramli sebelumnya: “Surat An-Nisa ayat 48 hanya menunjukkan bahwa Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan bisa saja berarti bahwa dosa selain syirik bisa diampuni karena di akhir tersebut ayat Allah berfirman: Dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapapun yang Ia kehendaki (An-Nisa: 48). Hal tersebut menunjukkan bolehnya mendoakan non-muslim untuk mendapatkan ampunan dosa selain dosa syirik.”

Pernyataan-pernyataan senada juga diungkapkan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 Hijriah) Dalam kitab Hasyiyatul Jamal ‘alal Manhaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi (wafat 1221 Hijriah) dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khathib, dan Syekh Abdul Hamid Asy-Syarwani (wafat 1301 Hijriah) dalam kitab Hasyiyah Syarwani.

Ketiganya menukil keterangan yang sama, yaitu: “Jika seorang muslim menggunjing (ghibah) non-muslim dzimmi (yang tidak memusuhi umat Islam), apakah ia boleh memintakan ampunan untuk non-muslim tersebut agar ia terbebas dari dosa menggunjing? atau taubatnya cukup dengan merasa menyesal, karena terdapat larangan memintakan ampunan bagi non-muslim?. Keduanya memiliki kemungkinan benar. Yang paling mendekati benar adalah yang pertama, ia memintakan ampunan untuk dosa selain syirik atau mendoakannya berlimpah harta, disertai penyesalan atas tindakannya (ghibah) tersebut.”

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat dalam masalah boleh dan tidaknya mendoakan non-muslim dengan memintakan ampunan. Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh tapi beberapa ulama berpendapat boleh memintakan ampunan baginya untuk selain dosa kufur. Wallahu a’lam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy