Polres Aceh Timur menangkap seorang begal yang menyasar pengendara motor perempuan, setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi pada Maret 2025.
Pelaku mengaku sudah melakukan enam aksi serupa dan dijerat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau pengendara lebih waspada dan menyimpan barang berharga di bagasi motor.
Idi – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap terduga pelaku begal berinisial MA, 34 tahun, warga Ranto Peureulak. MA ditengarai melakukan pencurian disertai kekerasan atau curas dengan menyasar pengendara sepeda motor, khususnya perempuan.
Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan penangkapan berawal dari laporan dua korban yang menjadi sasaran MA pada pertengahan Maret 2025 di wilayah Polsek Idi Rayeuk.
Korban pertama, Nuraini, 27 tahun, warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, kehilangan dompet berisi Rp1,2 juta dan dokumen penting saat hendak membayar angsuran motor. Nuraini dibegal di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Sineubok Barat, Kecamatan Idi Timur, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Korban kedua, Hayatul Rizkina, 25 tahun, warga Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, kehilangan dompet, uang Rp600 ribu, dan satu unit ponsel Vivo Y27 saat pulang dari pasar Idi Rayeuk. Pembegalan terhadap Hayatul terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan di lapangan dan anggota kami berhasil mengantongi identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh para korban,” ujar Adi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 April 2025.
Setelah itu, kata dia, salah satu ponsel milik korban ditemukan dari tangan YA di Peureulak. YA mengaku ponsel itu ia dapatkan dari seseorang yang ciri-cirinya sama persis dengan identitas pelaku yang sudah dikantongi oleh petugas.
“Setelah anggota kami menunjukkan foto MA, YA membenarkan bahwa foto tersebut adalah pelaku yang menjual handphone kepadanya,” ujar Adi.
MA kemudian ditangkap di rumahnya pada Jumat, 25 April 2025. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y27, satu sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Selanjutnya MA berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Adi.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa di wilayah Aceh Timur, dengan modus membuntuti perempuan yang menyimpan barang berharga di dasbor motor. Seluruh aksi curas dilakukan MA di Jalan Medan-Banda Aceh.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Adi mengimbau pengendara, khususnya perempuan, untuk selalu menyimpan barang berharga di bagasi motor dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban curas untuk mempermudah penyelidikan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy