Lhokseumawe – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka kasus pengeboman molotov ke rumah sewa di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Satu tersangka lainnya masih diburu polisi.
Kasus pengeboman molotov terhadap rumah sewa yang dihuni pria berinisial F, pedagang pentol, itu terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, dinihari. Petugas menangkap dua tersangka di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 10 Mei 2025, dinihari. Yakni, tersangka berinisial VP alias Cek Ver (38), warga Dusun Dayah Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias Buyung (34), warga Jalan Kenari Lorong II Desa Banda Masen.
Sementara tersangka yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe ialah IS alias Mur (39), warga Jalan Kenari Lorong II Desa Banda Masen.
Baca juga: Dua Pelaku Pemboman Molotov di Banda Masen Ditangkap, Satu Buron
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan saat konferensi pers di Mapolres, Jumat, 16 Mei 2025.
Motif Sakit Hati
Dalam rilis Polres Lhokseumawe disebutkan mulanya ketiga tersangka, IS, VP, dan RF berkumpul di rumah seorang warga Desa Ulee Jalan pada Kamis, 8 Mei 2025, dinihari. IS mengutarakan sakit hatinya terhadap pedagang pentol penyewa rumah di Banda Masen tentang permasalahan tahun 2021. Karena itu, IS mengajak VP dan RF mengebom molotov ke rumah sewa tersebut. VP dan RF setuju.
IS kemudian memberikan uang Rp10 ribu kepada RF untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan memerintakan VP mencari dua botol sirup kosong. Selanjutnya, IS merakit bom molotov, lalu dia bersama VP dan RF menuju rumah sewa dihuni F. Tiba di depan rumah itu, VP memakai kain sarung untuk menutup wajahnya ala ninja.
IS lantas memerintahkan VP dan RF melempar bom molotov ke rumah tersebut. Akibat pengeboman molotov itu merusak bagian luar rumah, kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban, F.
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi, melakukan olah TKP, dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Petugas akhirnya menangkap tersangka VP dan RF dan menyita sejumlah barang bukti kasus itu.
“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain,” kata Kapolres Ahzan.
Tersangka VP dan RF dijerat Pasal 187 Ayat (1), juncto Pasal 170 KUHPidana. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya (IS),” ujar Ahzan.
Dilihat Line1.News, Pasal 187 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang”.
Diajak IS
Tersangka VP didampingi RF turut menjawab pertanyaan dalam konferensi pers yang digelar Polres Lhokseumawe itu. VP mengaku ia dan RF terlibat dalam pengemboman molotov itu karena diajak alias terpengaruh provokasi oleh IS.
“Karena dibilang [oleh IS] ada berkumpul muda mudi di rumah sewa itu,” ungkap VP yang mengaku sehari-hari sebagai nelayan.
Ditanya apakah IS menjanjikan atau mengiming-iming sesuatu untuk membantunya, VP berkata, “Tidak ada”.
VP membenarkan IS hanya memberikan uang Rp10 ribu untuk membeli BBM Pertalite. Menurut VP, ia memakai sarung seperti ninja saat beraksi merupakan ide IS. “Supaya gak nampak muka,” tuturnya.
Pernah Terlibat Narkotika
Apakah IS alias Mur—yang kini masuk DPO kasus bom molotov itu—pernah terlibat perkara narkotika? “Dengar-dengar [seperti itu],” kata VP.
Hasil penelusuran Line1.News, seorang pria yang namanya persis sama dengan IS ditangkap oleh petugas kepolisian di Desa Banda Masen pada Kamis, 16 Februari 2023, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Petugas menyita barang bukti dua paket sabu dikemas plastik bening total berat 0,90 gram/bruto.
Perkara sabu terdakwa IS itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Informasi dilihat Line1.News di SIPP PN Lhoksukon, dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa IS turut disebutkan, “… ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Lhoksukon sehingga Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini…”.
Majelis hakim PN Lhoksukon dalam putusan dibacakan pada 26 Juli 2023, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa IS dengan pidana penjara selama dua tahun. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, masa pidana penjara untuk terpidana IS telah berakhir pada Februari 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy