Polisi Tangkap DPO Pemilik Senpi Kasus Penembakan Warga Alue Lim, 2 Granat Ditemukan

Kapolres Ahzan konferensi pers kasus dua granat
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR., CBA., dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., menunjukkan barang bukti granat dan tas saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 25 Juni 2026. BB itu disita saat penangkapan tersangka RU dan RD di Bireuen. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe, Line1News – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka Razali Usman (45), warga Bireuen, DPO pemilik senjata api dalam kasus penembakan yang menewaskan M. Nasir, warga Alue Lim.

Diketahui, kasus penembakan itu terjadi di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada Minggu malam, 9 November 2025 lalu. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe kemudian berhasil menangkap tersangka Agusli, warga Aceh Utara, di wilayah Bireuen pada Kamis, 13 November 2025, yang disebut sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Begini Pengakuan Tersangka Kasus Penembakan Warga Alue Lim Lhokseumawe

Setelah itu, Polres Lhokseumawe menetapkan Razali Usman masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan senjata api (senpi) pistol rakitan yang digunakan Agusli saat menembak M. Nasir. Petugas akhirnya berhasil menangkap Razali Usman di wilayah Bireuen pada Minggu, 21 Juni 2026.

Kapolres Lhokseumawe, AKPB Doktor Ahzan, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (25/6/2026), mengatakan tersangka RU (Razali Usman) berperan sebagai aktor atau orang yang menyuruh melakukan penculikan sekaligus pemilik senpi yang digunakan tersangka Agusli untuk menembak korban M. Nasir.

“Dalam penangkapan tersebut Satreskrim Polres Lhokseumawe juga mengamankan teman tersangka RU atas nama RD (42 tahun, warga Bireuen), yang saat dilakukan penangkapan tersebut sedang bersama dengan tersangka RU,” kata Kapolres Ahzan didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Doktor Bustani.

[Tersangka RU dan RD. Foto: Istimewa]

Kapolres menjelaskan bahwa saat personel Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh RU dan RD, ditemukan 2 granat. “Di tas sandang milik tersangka RU ditemukan 1 granat jenis manggis yang bertuliskan granade hand frag delay K75 dan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik transparan”.

“Dan di tas sandang milik tersangka RD ditemukan 1 granat jenis nanas,” tambah Kapolres.

Kapolres menyebut kedua tersangka ini dijerat Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, menyembunyikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disidangkan di PN Lhokseumawe

Berdasarkan penelusuran Line1News, tersangka Agusli kini berstatus terdakwa sejak kasus penembakan itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe sejak April 2026 lalu. Selain Agusli, ada tiga terdakwa lainnya yang disidangkan di PN Lhokseumawe terkait kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe telah membacakan surat tuntutan kepada empat terdakwa tersebut dalam sidang pada Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga: Kasus Penembakan Warga Alue Lim: Terdakwa Eksekutor Dituntut Penjara Seumur Hidup.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy