Jakarta – Jenderal TNI asal Aceh Fachrul Razi dkk yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak pencopotan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Wapres.
Desakan itu tertuang dalam delapan poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dibeberkan di akun YouTube Refly Harun, pakar hukum tata negara.
Menurut Refly di akun YouTube tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Refly juga memaparkan foto-foto kegiatan saat pernyataan sikap oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan foto dokumen berisi delapan tuntutan yang telah ditandatangani. Mereka yang membubuhkan tanda tangan juga tampak ikut dalam kegiatan.
Adapun yang membubuhkan tanda tangan adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang juga eks Menteri Agama era Jokowi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, eks wapres era Soeharto.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Di dokumen itu juga terdapat bingkai berlatar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI”.
Tuntutan pertama dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Sementara tuntutan terakhir mereka, mengusulkan MPR RI mengganti Gibran dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan lain, semisal melakukam reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya.
Sementara tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi, serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Jokowi.
Refly sendiri sepakat dengan tuntutan tersebut. Hanya saja, kata dia, dia ada sedikit permasalahan di tuntutan pertama menyoal kembali ke UUD 1945 asli.
“Jadi saudara sekalian menarik ya, kalau mau jujur ya semua ini ya saya sepakati, sepakat, keras. Nah hanya yang problematik sedikit adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Refly dilansir dari Suara.com, Minggu, 20 April 2025.
Refly berujar hal itu perlu perdebatan ilmiah akademik, apakah memang kembali ke UUD 1945 asli adalah jalan bagi masa depan Indonesia atau tidak.
“Tapi kalau tuntutan lainnya so far enggak ada masalah.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy