JPU Banding Atas Vonis terhadap 4 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPRS Gayo Aceh Tengah

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Takengon, Line1.News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon terhadap empat terdakwa kasus pembiayaan fiktif PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Aceh Tengah tahun 2018-2024.

Keempat terdakwa tersebut Aedy Yansyah (Eks-Direktur Utama), Andika Putra (Marketing/AO), Syukuria (Kasi Umum & Personalia/Eks-Audit Internal), serta Deski Prata (Staf Kantor Notaris).

“Sikap JPU menyatakan banding, hari ini, 10 April 2026. Untuk [putusan terhadap] keempat terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, dikonfirmasi Line1.News via pesan singkat pada Jumat siang (10/4).

Baca juga: 4 Terdakwa Perkara Pembiayaan Fiktif PT BPRS Gayo Aceh Tengah Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Takengon pada Kamis, 12 Maret 2026, JPU menuntut keempat terdakwa tersebut masing-masing dihukum penjara selama 12 tahun. Keempat terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp500 juta subsider selama 140 hari kurungan.

Lalu, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 9 April 2026 kemarin, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan pencatatan palsu dalam dokumen bank dan menyalurkan dana yang melanggar ketentuan perbankan syariah (khusus Deski Prata terbukti turut serta membantu).

Baca juga: Tok! Skandal Kredit Fiktif BPRS Gayo: Eks-Dirut dan 3 Terdakwa Divonis 7 Hingga 10 Tahun Penjara

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa:

1. Andika Putra: Vonis 10 tahun penjara dan pembayaran ganti kerugian Rp7 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 490 hari.

2. Syukuria: Vonis 8 tahun penjara dan ganti kerugian Rp820 juta (subsider 172 hari).

3. Aedy Yansyah: Vonis 8 tahun penjara dan ganti kerugian Rp200 juta (subsider 80 hari).

4. Deski Prata: Vonis 7 tahun penjara dan ganti kerugian Rp580 juta (subsider 148 hari).

Aset Mewah Disita Negara

Selain hukuman badan, pengadilan juga memutuskan sejumlah aset berharga yang disita dari terdakwa, ditetapkan dikembalikan kepada negara yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Aset yang dirampas meliputi tanah seluas 220 m² beserta bangunan di Desa Hakim Bale Bujang, lahan seluas 2.477 m², hingga satu unit mobil Honda Civic hitam.Mobil & Kendaraan

Sementara itu, hampir seribu bundel dokumen pembiayaan murabahah dikembalikan kepada Tim Likuidasi bentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) RI untuk proses lebih lanjut.

Kerugian Keuangan dan Hilangnya Pendapatan

Kasus empat terdakwa tersebut disidangkan di PN Takengon sejak Rabu, 19 November 2025.

Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Andika Putra, JPU mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Internal Terhadap Pembiayaan Fiktif pada PT BPRS Gayo Perseroda tertanggal 25 Juni 2025, yang dibuat Tim Internal, disimpukan: Ditemukan adanya indikasi praktik penggunaaan nasabah fiktif yang diduga dilakukan oleh Andika Putra sebagai Marketing/AO yang berperan dalam pembiayaan 966 nasabah dengan melakukan pemalsuan atau merekayasa dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Dokumen Akta Jual Beli (AJB) atau SHM dengan cara diedit.

Selain itu, adanya kerugian keuangan PT BPRS Gayo Perseroda dari harga pokok atau jumlah pinjaman nasabah sisa sebesar Rp34.874.708.275; dan hilangnya pendapatan PT BPRS Gayo Perseroda dari margin pinjaman nasabah sisa sebesar Rp30.408.931.725.

Line1.News belum memperoleh tanggapan dari penasihat hukum para terdakwa tersebut atas putusan PN Takengon.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy