Takengon, Line1.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus skandal pembiayaan fiktif PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Aceh Tengah. Dalam sidang yang digelar Kamis, 9 April 2026, para terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi antara 7 hingga 10 tahun penjara.
Keempat terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah Aedy Yansyah (Eks-Direktur Utama), Andika Putra (Marketing/AO), Syukuria (Kasi Umum & Personalia/Eks-Audit Internal), serta Deski Prata (Staf Kantor Notaris).
Dosa Perbankan yang Berlanjut
Dikutip Line1.News, Jumat, 10 April 2026, pada SIPP PN Takengon, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan pencatatan palsu dalam dokumen bank dan menyalurkan dana yang melanggar ketentuan perbankan syariah (khusus Deski Prata terbukti turut serta membantu). Praktik lancung ini dilakukan para terdakwa secara berlanjut sejak 2018 hingga 2024, yang akhirnya membahayakan kelangsungan usaha bank milik daerah tersebut.
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim:
1. Andika Putra: Vonis 10 tahun penjara dan kewajiban bayar ganti rugi (pidana tambahan pembayaran ganti kerugian) Rp7 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 490 hari.
2. Syukuria: Vonis 8 tahun penjara dan ganti kerugian Rp820 juta (subsider 172 hari).
3. Aedy Yansyah: Vonis 8 tahun penjara dan ganti kerugian Rp200 juta (subsider 80 hari).
4. Deski Prata: Vonis 7 tahun penjara dan ganti kerugian Rp580 juta (subsider 148 hari).
Aset Mewah Disita Negara
Selain hukuman badan, pengadilan juga memutuskan sejumlah aset berharga yang disita dari terdakwa, dikembalikan kepada negara yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Aset yang dirampas meliputi tanah seluas 220 m² beserta bangunan di Desa Hakim Bale Bujang, lahan seluas 2.477 m², hingga satu unit mobil Honda Civic hitam.
Sementara itu, hampir seribu bundel dokumen pembiayaan murabahah dikembalikan kepada Tim Likuidasi bentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) RI untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: 4 Terdakwa Perkara Pembiayaan Fiktif PT BPRS Gayo Aceh Tengah Dituntut 12 Tahun Penjara
Respons Jaksa Penuntut Umum
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah yang sebelumnya meminta para terdakwa masing-masing dihukum 12 tahun penjara.
Informasi diperoleh Line1.News, usai mendengar putusan hakim, JPU menyatakan masih “pikir-pikir” selama tujuh hari ke depan.
Sebagai informasi, kasus yang mengguncang publik Aceh Tengah ini pertama kali dibongkar oleh Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh pada awal 2025. Penyelidikan mengungkap adanya manipulasi nasabah fiktif yang merugikan bank dalam skala besar selama bertahun-tahun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy