Banda Aceh, Line1News.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, menegaskan penyampaian pendapat atau unjuk rasa tidak dilarang, asalkan tidak merusak fasilitas umum.
“Aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat itu dibolehkan dan dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut ada batasnya. Jika sudah menjurus ke tindakan anarkis dan merusak fasilitas publik, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Marzuki usai meninjau titik-titik lokasi perusakan saat aksi massa di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 6 Mei 2026
Marzuki menginstruksikan jajarannya untuk mengusut dalang dari perusakan fasilitas umum tersebut. “Unju krasa tak dilarang. Namun merusak aset negara itu melanggar hukum. Tolong tracking siapa yang biayai,” tegasnya.
Marzuki datang ke Kantor Gubernur Aceh didampingi Dirintelkam Polda Aceh, Kombes Pol Said Anna Fauza, dan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana serta sejumlah penyidik dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
Kedatangan Kapolda Marzuki disambut Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun didampingi Asisten III Setda Aceh, Dr. A. Murtala, Kabiro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman dan Dr. Nurlis Effendi.
Selain mengecek kerusakan fisik, Kapolda bersama jajaran Pemerintah Aceh juga melihat langsung rekaman CCTV guna memantau kronologi kejadian dan mengidentifikasi oknum-oknum yang memicu kericuhan.
Salah satu yang menjadi perhatian khusus Polda Aceh adalah aksi penurunan paksa bendera merah putih. “Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Selain itu perusakan-perusakan pagar dan beberapa tempat lain juga kita tangani,” katanya.
Dia juga melihat sejumlah kejanggalan lainnya pada aksi unju krasa tersebut. Kapolda memastikan penyidik akan menelusuri semuanya sesuai aturan hukum berlaku.
“Setiap pelanggaran hukum yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap dia.
Dia memastikan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut. Ia berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan pengerusakan selama aksi berlangsung.
Sementara itu, Sekda Aceh, M. Nasir menyampaikan terima kasih kepada Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh atas penanganan massa aksi tolak Pergub JKA yang sempat ricuh beberapa waktu lalu.
“Kami sangat mengapresiasi kepolisian. Dan berterima kasih atas penanganan aksi massa tersebut,” katanya.
Dia menilai proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan ranah penegak hukum. “Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan semuanya pada kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum. Kita mendukung Polda Aceh dalam menciptakan rasa aman dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Sekda Nasir menambahkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Polda Aceh sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun terdapat kerusakan fasilitas.
“Kami atas nama Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Aceh atas perhatian dan respons cepatnya dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” ujar Nasir.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy