Lhokseumawe – Operasi gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejari Lhokseumawe, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional di Lhokseumawe dengan barang bukti 135 kilogram sabu-sabu.
Proses pelimpahan tahap dua kasus tersebut dilakukan di Kantor Kejari Lhokseumawe, Senin, 11 Juni 2025.
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, tersangka terdiri dari tiga nelayan masing-masing berinisial II, MI, dan Mu serta seorang anggota Polri berinisial FA.
Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I (lebih dari 5 gram).
“Barang bukti yang disita cukup besar 135 kilogram sabu, berbagai handphone (termasuk satelit), perahu, kapal, GPS, kartu ATM, buku rekening, dan dua mobil,” ujar Therry kepada Line1.News, Rabu, 11 Juni 2025.
“Total semua barang bukti hasil penangkapan 135 kilogram sabu-sabu. Namun untuk barang bukti diserahkan ke pengadilan 135 gram,” imbuhnya.
Para tersangka, kata dia, diduga menyelundupkan sabu dari luar negeri melalui jalur laut ke Aceh Utara, lalu mendistribusikannya ke berbagai daerah.
“Mereka menggunakan teknologi komunikasi canggih untuk menghindari deteksi,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejari bersama Polri dan Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
“Proses hukum akan segera dilanjutkan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy