Keluar dari Rutan Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Didampingi Anies

Tom Lembong bebas dari Rutan
Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025. Tom mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: kompas.com/Syakirun Niam

Jakarta – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025. Mantan Menteri Perdagangan itu didampingi istrinya, Ciska Wihardja, dan Anies Baswedan.

Ketiganya kompak mengenakan baju biru tua. Tom Lembong sambil tersenyum memperlihatkan kedua pergelangan tangannya yang kali ini tidak mengenakan borgol lagi.

Tom Lembong disambut para pendukungnya dengan gembira di depan pintu keluar rutan. Dia bebas usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Memulihkan Nama Baik

Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas abolisi.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom, Jumat malam (1/8).

Tom menyebut kebijakan itu juga memulihkan nama baiknya yang selama sembilan bulan terakhir dituduh sebagai terduga pelaku korupsi.

“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ujar Tom yang juga didampingi pengacaranya, Ari Yusuf Amir.

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk Tom Lembong diserahkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ke Kejaksaan Agung, Jumat malam (1/8).

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, Jumat malam (1/8), mengatakan isi Keppres Nomor 18 tahun 2025 itu sederhana, yaitu segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan.

Tom Lembong telah divonis pidana penjara 4,5 tahun dalam perkara korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan mengajukan banding. Pemberian abolisi ini membuat proses peradilannya dihentikan.

Baca juga: Begini Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Bebas dari Rutan KPK

Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam (31/7).

Apa itu abolisi?

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy