Pria 55 Tahun di Agara Ditangkap Saat Angkut Ganja Pakai Vario

M yang ditangkap saat membawa 10 bungkus ganja kering siap edar
M yang ditangkap saat membawa 10 bungkus ganja kering siap edar. Foto: Humas Polres Agara

Kutacane – Personel Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap pria berinisial M, 55 tahun, saat mengangkut 10 bungkus ganja seberat 9,45 kilogram dengan sepeda motor Honda Vario.

Warga Desa Darul Makmur, Darul Hasanah, itu ditangkap pada Rabu, 30 Juli 2025, sekira pukul 15.30 waktu Aceh, di Desa Bener Mepapa, Ketambe.

Saat hendak ditangkap, M sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan Vario tanpa pelat. Ketika diperiksa, dua karung goni putih yang dibawanya berisi ganja kering siap edar.

Sebanyak 10 bungkus ganja kering itu dibalut rapi menggunakan lakban cokelat dan ditaruh dalam keranjang hijau (along-along).

M yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku ganja-ganja itu miliknya. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Agara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas utama.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting, dan kami harap warga terus berperan aktif memberikan informasi,” ujar Jomson dalan keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 1 Agustus 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy