Banda Aceh – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum melalui Inspektorat Wilayah V telah menyelesaikan audit ketaatan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh. Audit berlangsung sejak 1 hingga 3 September 2025, meliputi pemeriksaan data, cek fisik, hingga konfirmasi dokumen.
Audit diawali entry meeting pada Senin, 1 September 2025, di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Jalan T Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh. Tim audit yang hadir dipimpin Nanih Kusnani selaku Auditor Madya, bersama empat auditor lainnya.
Lingkup audit mencakup tanah, gedung dan bangunan, rumah negara, kendaraan bermotor, serta peralatan dan mesin. Selain itu, auditor juga menilai aspek pengawasan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penatausahaan aset negara di lingkungan Kanwil Kemenkum Aceh.
Pemeriksaan berlangsung sedangkan exit meeting dilakukan pada 3 September 2025. Sementara tanggapan hasil audit disampaikan Kanwil Kemenkum Aceh pada 4 5 September 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengatakan akan menindaklanjuti catatan yang diberikan tim Inspektorat.
“BMN adalah aset negara yang harus dijaga. Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi auditor agar pengelolaan aset semakin tertib, transparan, dan profesional,” ujarnya, Kamis, 4 September 2025, dikutip dari Laman Kemenkum Aceh.
Dalam hasil audit itu, Inspektorat juga menyoroti potensi masalah seperti BMN yang idle, tidak terpelihara, maupun bermasalah secara administrasi. Temuan ini disebut menjadi perhatian agar pengelolaan aset negara di Aceh bisa lebih optimal dan akuntabel.
Kepala Bagian TU dan Umum Kanwil Kemenkum Aceh, Arabi, sebelumnya mengatakan pihaknya menyiapkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan tim auditor.
“Audit ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola BMN agar lebih transparan dan akuntabel.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy