Kepala BKN: ASN Ajukan Pindah Instansi Sebelum 10 Tahun Dianggap Mengundurkan Diri

Kepala Badan Kepegawaian Negara Profesor Zudan Arif Fakrulloh
Kepala Badan Kepegawaian Negara Profesor Zudan Arif Fakrulloh. Foto: bkn.go.id

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Profesor Zudan Arif Fakrulloh mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.

Zudan mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal, dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” ujar Zudan dikutip dari situs BKN, Senin, 27 Januari 2025.

Dia mengatakan ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara. Apabila ada yang ‘nekat’ minta pindah instansi sebelum masa 10 tahun itu, bakal dianggap mengundurkan diri.

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan.

Dia memahami banyak ASN muda yang galau bekerja jauh dari kampung halaman dan menjalani long distance relationship atau LDR dengan keluarga. Namun, Zudan berpesan ASN harus berkomitmen terhadap profesinya, penuh syukur dan menjaga integritas pribadi memegang teguh kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ucap Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.

Zudan juga berpesan agar para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Selain itu, menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy