Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Penetapan dilakukan setelah Kejagung menangkap Iwan pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan penyidik menetapkan tiga tersangka termasuk Iwan karena menemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.
Dua tersangka lainnya, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB. Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit itu yang mengakibatkan negara rugi ratusan miliar rupiah.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar,” ujar Qohar kepada wartawan saat temu pers di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025, dilansir Detik.
Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex Rp149 miliar. Sedangkan Bank BJB memberikan kredit Rp543 miliar. Rincian jumlah tersebut berdasarkan jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun. Pelunasan tagihan itu macet sejak Oktober 2024.
Kasus berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank. Kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah. Namun, pelunasan kredit itu mengalami masalah.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit itu. Zainuddin dan Dicky, kata Qohar, diduga memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa memadai.
Keduanya juga tidak menaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dana kredit yang dicairkan itu lalu digunakan Iwan saat itu dengan tidak wajar.
“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujar Qohar.
Perbuatan Iwan itu, sebutnya, membuat Sritex gagal membayar kredit dengan total tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 3.588.650.808.28.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy