Operasi Sikat Seulawah 2025 Ringkus 6 Maling Motor di Tiga Kabupaten

Ilustrasi curanmor. Foto: gridoto.com
Ilustrasi curanmor. Foto: gridoto.com

Banda Aceh – Kepolisian Resor atau Polres tiga kabupaten di Aceh menangkap enam terduga pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor saat menggelar Operasi Sikat Seulawah 2025.

Diketahui, Operasi Sikat Seulawah 2025 merupakan operasi terpadu kepolisian dalam menekan angka kejahatan konvensional, seperti curanmor, curas, dan curat. Operasi ini digelar serentak di seluruh jajaran Polda Aceh.

Di Bireuen, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menangkap empat terduga pelaku curanmor di lokasi dan waktu berbeda.

Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan keempat pelaku terkait dua kasus curanmor. Kasus pertama terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Gampong Sago, Kecamatan Peusangan.

Pelaku curanmor di Bireuen
Pelaku curanmor di Bireuen. Foto: Humas Polda Aceh

Satu unit sepeda motor Honda Vario hilang digondol maling. Dari hasil olah TKP, keterangan saksi serta pengembangan kasus, Tim Opsnal Satreskrim menangkap dua pelaku di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Keduanya berinisial FS (31 tahun) warga Sago, dan MD (28 tahun) warga Panggoi, Muara Dua, Lhokseumawe.

“Dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada B (DPO) dengan harga Rp2,7 juta,” ujarnya.

Kasus kedua, terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di Gampong Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli. Satu unit Honda Beat hilang dicuri. Tim mengungkap kasus ini dan menangkap dua pelaku di Gayo Lues dengan barang bukti sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku, H (37 tahun) warga Aceh Timur, dan IH (36 tahun) warga Gayo Lues.

Keempat pelaku, sebut Jeffryandi, sudah ditahan di Rutan Mapores Bireuen. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Pelaku curat di Aceh Selatan
Pelaku curat di Aceh Selatan. Foto: Humas Polda Aceh

Sementara di Aceh Selatan, Tim Opsnal Satreskrim menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat berinisial DS (28 tahun) pada Rabu, 21 Mei 2025.

DS diduga mencuri sepeda motor seorang petani bernama Ariadi (53 tahun), warga Gampong Basr, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. Ariadi kehilangan sepeda motor jenis Jupiter Z warna hitam pada malam hari tanggal 1 April 2025, di Gampong Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.

DS sendiri saat itu telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dalam perkara berbeda. Namun, melalui koordinasi lintas satuan, Tim Satreskrim memastikan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan tersangka.

“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya cocok dengan data pada laporan korban. Petugas pun segera mengamankan barang bukti beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK dari lokasi di Gampong Sawah Tingkem,” ujar Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian.

Pelaku curat di Pidie Jaya dan barang bukti
Pelaku curat di Pidie Jaya dan barang bukti. Foto: Polda Aceh

Di Pidie Jaya, Tim Resmob Satreskrim membekuk pelaku curat di kawasan Trienggadeng. Tersangka berinisial MZ (32 tahun), warga Trienggadeng, diringkus di kawasan Sigli, Pidie, pada Senin, 19 Mei 2025.

Penangkapan MZ dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus curanmor yang terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024. Saat itu, sepeda motor milik Hasbi Yusuf (71 tahun), warga Gampong Deah Pangwa, yang terparkir di teras rumah raib saat subuh menjelang.

Kasat Reskrim Iptu Admaja mengatakan, dalam pemeriksaan Unit 1 Pidum, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.

“Saat ini, ia diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy