Krisis Fiskal Daerah: Komisi II DPR Semprot Dominasi Anggaran Pusat & Desak DBH Segera Cair!

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Raker dan RDPU daring
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI secara daring, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Munchen/DPR

Jakarta, Line1News – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai masih terlalu “pusat-sentris”. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah tidak boleh mandek di atas kertas regulasi, melainkan harus dibuktikan lewat pembagian kue anggaran nasional yang adil.

Kritik tajam ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta asosiasi kepala daerah (APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati) se-Indonesia di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Rapat krusial ini membedah tiga isu panas: remunerasi kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Zulfikar meminta pemerintah berani merombak total cara berpikir administratif yang usang dalam hubungan pusat-daerah. “Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI pada Minggu (2/8).

Pusat Jangan Lagi Dikasih Belanja Modal!

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat sejatinya hanya memegang enam urusan absolut: Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, serta Agama. Sisanya? Menjadi porsi daerah.

Namun realitanya, kementerian dan lembaga di pusat dinilai masih doyan memonopoli pelaksanaan program lapangan. “Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegas Zulfikar.

Momentum pembentukan APBN Tahun Anggaran 2027 ditantang Zulfikar sebagai ajang pembuktian keberanian politik pemerintah. “Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat,” katanya.

Padahal, payung hukum berupa UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sudah memberi ruang luas bagi daerah untuk menggenjot kapasitas fiskalnya. “Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan. Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu,” sentil Zulfikar. Ia berharap APBN 2027 menjadi bukti nyata keseriusan otonomi daerah, bukan sekadar komitmen di atas kertas.

Imbas Kebuntuan Fiskal: Tunjangan ASN Dipangkas, Gaji PPPK Terancam

Di sisi lain, daerah saat ini sedang mengalami “sesak nafas” finansial yang akut. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan banyak daerah terjebak dalam kebuntuan fiskal yang berat. Saking parahnya, sejumlah daerah megap-megap hanya untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga terpaksa memangkas hak aparatur sipil mereka sendiri dalam rangka efisiensi.

“Sebagian daerah juga sekarang telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan atau TPP bagi ASN-nya dalam rangka melakukan efisiensi itu,” tutur Rifqinizamy usai memimpin rapat.

Solusi instan yang didesak DPR adalah percepatan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat untuk langsung disuntikkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua. Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar. Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi,” jelas Rifqinizamy.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menambahkan, suntikan dana segar ini sangat krusial. “Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan,” urainya.

Dua Poin Kesimpulan Rapat: Tuntutan Keadilan Fiskal Daerah

Komisi II DPR RI secara resmi menelurkan dua poin kesimpulan krusial dalam rapat ini sebagai nota desakan tegas kepada pemerintah pusat:

1. Evaluasi Formula DBH: Pemerintah wajib merombak formula, alokasi, mekanisme perhitungan, serta penyaluran DBH demi asas keadilan. Afirmasi lebih besar harus diberikan kepada daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA), komoditas strategis, daerah perbatasan, kepulauan, wilayah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

2. Cairkan Kurang Bayar DBH di 2026: Pusat diminta segera mentransfer alokasi kurang bayar DBH kepada provinsi, kabupaten, dan kota secara langsung, bertahap, dan tepat waktu pada tahun 2026 ini. Langkah cepat ini diperlukan agar dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program yang menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerah.

“Dengan memberikan perhatian yang lebih besar kepada daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) dan komoditas strategis, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah dengan kapasitas fiskal rendah agar mencerminkan prinsip keadilan fiskal, afirmasi pembangunan daerah, dan prinsip desentralisasi,” pungkas Rifqinizamy membacakan kesimpulan rapat tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy