KUA PPAS Banda Aceh 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Naik 5,93 Persen

Penekenan MoU KUA PPAS 2026 Banda Aceh
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah meneken MoU KUA PPAS APBK Banda Aceh tahun anggaran 2026. Foto: Humas Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2026.

Kesepakatan ini dicapai melalui sidang paripurna yang berlangsung di lantai empat ruang rapat utama Gedung DPRK Banda Aceh pada Kamis sore, 14 Agustus 2025.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah, serta disaksikan dua wakil ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.

Secara rinci, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.556.216.836.173. Angka ini menunjukkan peningkatan 5,93 persen atau sebesar Rp87.055.842.900 dibandingkan target pendapatan daerah tahun 2025.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.563.416.836.173, naik 5,9 persen atau Rp87.055.842.900 dari target belanja pada APBK tahun anggaran 2025.

Baca juga: Target PAD Banda Aceh 2025 ‘Tiba-Tiba’ Melambung Tinggi

Illiza berterima kasih atas masukan dari seluruh komisi DPRK yang membantu tercapainya kesepakatan tersebut.

“Usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi lebih lanjut bagi kami,” ujarnya dikutip dari Laman Pemko Banda Aceh.

Irwansyah menyatakan penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam perencanaan anggaran.

“Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBK, sehingga sinkronisasi antara program prioritas daerah dan kemampuan keuangan daerah dapat tercapai secara optimal.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy