Kuasa Hukum Dokter Sukardi, Ampon Dani: JPU Harus Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Wulandari

Ampon Dani Advokat
Advokat Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., atau Ampon Dani. Foto: Dok./Istimewa

Lhokseumawe – Pihak keluarga dari almarhumah Laksmiwati Anggraini, korban pembunuhan, memberikan kuasa kepada dua advokat, Teuku Fakhrial Dani dan Ichsan Maulana, untuk mengawal proses lebih lanjut setelah Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Wulandari.

Pasalnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe kepada Wulandari (36), terdakwa perkara pembunuhan Laksmiwati Anggraini (62), istri dokter Sukardi, dinilai oleh pihak keluarga korban belum memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: [Breaking News] Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe Divonis 10 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada Kamis, 13 Maret 2025. Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir dalam tujuh hari.

“Pada 14 Maret 2025, kami telah diminta oleh pihak keluarga korban yaitu dr. Sukardi beserta ketiga anaknya untuk membantu pihak keluarga agar proses hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap istri/ibunda dari klien kami dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi,” kata Teuku Fakhrial Dani atau Ampon Dani dalam keterangan tertulis dikirim kepada Line1.News, Sabtu, 15 Maret 2025.

Ampon Dani menjelaskan, setelah pihaknya mempelajari dan terus mendalami peristiwa hukum tersebut, langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Sebab, dalam hal pelaksanaan hukum pidana, JPU merupakan representatif negara dalam mewakili korban mendapatkan keadilan.

Menurut Ampon Dani, koordinasi dengan JPU akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat batas waktu upaya hukum banding dalam pidana adalah tujuh hari sejak dibacakan putusan oleh Majelis Hakim.

Ampon Dani menyatakan JPU harus mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas putusan PN Lhokseumawe terhadap terdakwa Wulandari.

“Perlu kami sampaikan bahwa keberatan pihak keluarga atas vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Wulandari adalah hal yang wajar sekalipun kami memahami tentunya Majelis Hakim lah yang lebih paham mengenai peristiwa hukum yang terjadi sebagaimana fakta yang terungkap di depan persidangan,” ujar Ampon Dani.

Baca juga: Begini Tanggapan Dokter Sukardi Soal Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Wulandari

Namun, lanjut Ampon Dani, yang merasa keadilan itu ada atau tidak tentunya para korban atau dalam kasus ini keluarga korban. “Dan undang-undang telah pula memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan upaya hukum atas suatu putusan yang menurut mereka belum mencerminkan keadilan,” tegas Ampon Dani yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Lhokseumawe.

Oleh karena itu, kata Ampon Dani, pihaknya akan memastikan proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kliennya. “Apalagi setahu kami dan kami pelajari lebih lanjut, terdakwa dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana yang di dalam KUHP diatur dalam Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya bisa paling tinggi hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara,” tuturnya.

Ampon Dani menyebut sebagai advokat sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tentang Advokat kepada dirinya, ia akan pastikan “rasa keadilan itu dapat dirasakan oleh mereka para pencari keadilan”.

Dia juga menegaskan bahwa terdakwa Wulandari adalah mantan istri siri dokter Sukardi. “Jadi, saat peristiwa hukum ini terjadi, jelas tidak ada lagi hubungan hukum antara klien saya dr. Sukardi dengan terdakwa. Ini perlu saya sampaikan agar publik tidak salah paham kedudukan klien kami,” ujarnya.

“Dan kami meminta kepada publik yang kami yakin mengenal dengan baik sosok klien kami diberikan kekuatan dan kesabaran atas ujian Allah kepada beliau dan keluarga,” pungkas Ampon Dani.

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe 14 Tahun Penjara

Diketahui, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap terdakwa Wulandari, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut agar pelaku pembunuhan berencana itu dipidana penjara selama 14 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, dalam sidang di PN Lhokseumawe, Selasa, 25 Februari 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy