Calang, Line1News – Dua dekade setelah kesepakatan damai di Helsinki, ikhtiar untuk menjaga dan memperkuat masa depan Aceh terus berjalan. Kali ini, Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Lembaga Wali Nanggroe (LWN) turun ke daerah untuk menyerap dinamika nyata yang dihadapi masyarakat.
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan dialog yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Jaya, Selasa, 28 Juli 2026, dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, mewakili Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe, Profesor Syahrizal Abbas.
Bukan Evaluasi, Tapi Mendengar dari Daerah
Pertemuan di Aceh Jaya ini berlangsung hangat dan produktif. Kamaruddin menegaskan, kunjungan tersebut bukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, melainkan menghimpun pandangan, pengalaman, hambatan, serta usulan dari pemerintah kabupaten sebagai bahan penyusunan rekomendasi kepada Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar.
“Lebih dari dua puluh tahun perdamaian Aceh telah berjalan. Banyak capaian yang patut kita syukuri, namun masih terdapat amanat MoU Helsinki dan UUPA yang perlu terus diperkuat implementasinya. Karena itu, kami ingin mendengar secara langsung pengalaman daerah agar rekomendasi yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Aceh,” kata Kamaruddin.
Tantangan Literasi Damai hingga Batasan Regulasi
Dalam ruang dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya blak-blakan mengenai tantangan di lapangan. Salah satu persoalan mendasar adalah pemahaman masyarakat maupun aparatur terhadap substansi MoU Helsinki yang ternyata belum merata. Sosialisasi yang lebih luas hingga ke tingkat gampong (desa), sekolah, dan berbagai elemen masyarakat dinilai mendesak dilakukan agar nilai-nilai perdamaian dan kekhususan Aceh semakin dipahami, terutama oleh generasi muda.
Tak hanya soal literasi sejarah, peserta dialog juga menyoroti ganjalan dalam implementasi aturan hukum. Beberapa ketentuan dalam MoU Helsinki dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam pelaksanaan UUPA. Di sisi lain, sejumlah regulasi berskala nasional dirasa masih membatasi kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten, khususnya dalam urusan krusial seperti pengelolaan sumber daya alam, investasi, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah.
Menyoal Dana Otsus dan Usulan Ruang Memorial
Efektivitas pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini menjadi penopang pembangunan juga tak luput dari perhatian. Pemkab Aceh Jaya menilai evaluasi berkelanjutan sangat diperlukan agar manfaat dana tersebut semakin dirasakan nyata oleh masyarakat kecil. Hal ini harus dibarengi dengan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan berbagai kendala regulasi.
Menariknya, sebuah usulan humanis muncul dari tengah diskusi, yaitu pembangunan Ruang Memorial MoU Helsinki di Aceh Jaya. Fasilitas ini diimpikan menjadi pusat edukasi, tempat dokumentasi sejarah perdamaian, sekaligus ruang dialog terbuka bagi masyarakat untuk merawat ingatan bersama serta menjaga semangat kekhususan Aceh.
Merajut Rekomendasi untuk Masa Depan Aceh
Di akhir pertemuan, Tim Kajian kembali menegaskan pentingnya memperkuat peran Lembaga Wali Nanggroe sebagai institusi pemersatu yang menjaga nilai-nilai perdamaian, adat, dan kekhususan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan UUPA.
Seluruh aspirasi yang telah ditampung dari Aceh Jaya ini tidak akan menguap begitu saja. Tim akan menginventarisasi dan memadukannya dengan hasil safari dialog dari kabupaten/kota lainnya di seluruh tanah Rencong. Hasil kajian komprehensif ini nantinya diserahkan kepada Wali Nanggroe sebagai rekomendasi strategis sekaligus amunisi advokasi ke tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, mengatakan seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi landasan objektif dalam penyusunan rekomendasi.
“Kajian ini diharapkan menjadi landasan yang objektif dalam menyusun rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA, sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan Aceh di masa depan,” ujarnya.
Perjalanan ke Aceh Jaya ini bagian dari rangkaian panjang safari Tim Kajian ke seluruh kabupaten dan kota di Aceh. Sebuah langkah jemput bola demi memastikan bahwa masa depan pembangunan Aceh yang damai, adil, dan sejahtera benar-benar dibangun dari fondasi suara masyarakatnya sendiri.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy