Tangani Kasus Pelanggaran Qanun Hukum Jinayat

SPDP Dua Tersangka Dikirim ke Kejari, Satpol PP-WH Banda Aceh Gandeng Penyidik Provinsi

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si. Foto: Dokumen/Istimewa

Banda Aceh, Line1News – Satpol PP dan WH Banda Aceh menggandeng penyidik dari tingkat provinsi dalam proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang melibatkan dua tersangka. Yakni, mantan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan AM, 22 tahun, seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelibatan penyidik provinsi untuk memastikan pemeriksaan dan pemberkasan berjalan secara independen serta sesuai ketentuan berlaku.

“Kami bersama dengan penyidik provinsi untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, maka kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain,” kata Rizal, Kamis, 20 Agustus 2026.

Rizal menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kedua tersangka telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.

“FD bersama yang satu lagi kita sedang melakukan proses lebih lanjut pemberkasan. SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan, kawan-kawan penyidik sedang bekerja,” ujar Rizal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP dan WH Banda Aceh memastikan penanganan perkara berjalan secara professional. Termasuk dalam pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

“Kami juga sedang mengumpulkan bukti pendukung terkait dengan yang sedang terjadi,” jelasnya.

Rizal menyampaikan perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 46 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait pelecehan seksual.

Baca Juga: Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Dugaan Hubungan Sejenis

Jumlah Pelanggaran Menurun

Di sisi lain, Rizal mengatakan secara umum jumlah pelanggaran Qanun Hukum Jinayat di wilayah Banda Aceh sebenarnya mengalami penurunan. Namun, peningkatan jumlah kasus yang dinaikkan ke tahap penanganan hukum menunjukkan bahwa pihaknya tetap aktif dalam melakukan penegakan aturan.

“Untuk pelanggaran sendiri sebenarnya menurun, namun kasus yang kita naikkan meningkat. Ini menandakan bahwa kami tidak diam, kami bersama provinsi hari ini betul-betul berjalan menegakkan aturan yang ada dan pencegahan. Ini yang kami upayakan,” tutur Rizal.

Rizal menegaskan, sinergi antara Satpol PP dan WH Banda Aceh dengan penyidik provinsi menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan penegakan Qanun Hukum Jinayat berjalan sesuai prosedur sekaligus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran di wilayah Banda Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy