Banda Aceh, Line1News — Realisasi Anggaran Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan bencana banjir dan tanah longsor baru menyentuh angka Rp622 miliar atau 37,65 persen dari total pagu Rp1,652 triliun per 16 Oktober 2026.
Pantauan Line1News pada TV Monitor Aplikasi Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K-APBA), Senin pagi (19/10/2026), data resmi dari Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) memperlihatkan pergerakan serapan dana tambahan TKD di berbagai sektor.
Rapor Realisasi TKD Sektor Provinsi & Kabupaten/Kota
Berdasarkan data visual P2K-APBA, pergerakan realisasi anggaran terbagi ke dalam dua wilayah kewenangan utama:
1. Sektor Provinsi (Realisasi Rp324 Miliar / 39,28% dari Pagu Rp824,8 M)
Dana ini tersebar di 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan rincian performa sebagai berikut:
• Realisasi Anggaran ≥ 95% (1 SKPA): Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Naker) memimpin sendirian dengan capaian 98,40%.
• Realisasi Anggaran 51% sampai 94% (4 SKPA): Dinas Pangan (89,45%), BPKA (68,68%), Dinas Sosial (62,98%), dan Dinas Pengairan (59,00%).
• Realisasi Anggaran 16% hingga 50% (7 SKPA): Dinas Pendidikan (49,62%), Dinas Perhubungan (30,28%), Dinas PUPR (30,18%), Dinas Perindag (28,85%), BPBA (24,16%), Dinas Pertanian dan Perkebunan (23,20%), serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) (16,25%).
• Realisasi Anggaran ≤ 15% (2 SKPA): Dinas Perkim (14,58%) dan BPSDM yang masih mandek di angka 0,00%.
2. Sektor Kabupaten/Kota (Realisasi Rp298,0 Miliar / 36,02% dari Pagu Rp827,3 M)
Anggaran ini mengalir ke 14 kabupaten/kota terdampak bencana dengan rincian performa sebagai berikut:
• Realisasi Anggaran ≥ 95% (0 Kab/Kota): Belum ada satu pun daerah yang menyentuh angka ini.
• Realisasi Anggaran 51% sampai 94% (3 Kab/Kota): Aceh Selatan (69,93%), Gayo Lues (66,58%), dan Aceh Tamiang (52,73%).
• Realisasi Anggaran 16% hingga 50% (9 Kab/Kota): Aceh Jaya (48,78%), Banda Aceh (46,15%), Lhokseumawe (38,88%), Aceh Barat Daya (32,89%), Langsa (29,82%), Aceh Singkil (25,28%), Aceh Barat (24,79%), Subulussalam (21,75%), dan Aceh Tenggara (20,41%).
• Realisasi Anggaran ≤ 15% (2 Kab/Kota): Sabang (11,69%) dan Nagan Raya (Nagan) (2,69%).

Baca Juga: Segini Realisasi APBA 2026 Per 16 Oktober, Cek SKPA ‘Rapor Merah & Hijau’
Penjelasan Pemerintah Aceh & Alasan ‘Rapor Merah’ BPSDM 0%
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, memastikan uang tambahan daerah penanganan bencana hidrometeorologi ini sudah ditransfer 100 persen oleh pusat sejak 4 Mei 2026 lewat tiga tahapan pencairan.
“Uangnya sudah tersedia lengkap di kas daerah sejak Mei lalu. Tidak ada kendala likuiditas dari pusat,” kata Nurlis dalam keterangannya pada Sabtu (26/09/2026) lalu.
Terkait realisasi BPSDM yang masih 0,00 persen, Nurlis menjelaskan bahwa dana tersebut diplot untuk program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Terdampak Bencana.
Penetapan kelulusan akhir peserta baru resmi diumumkan pada 25 Agustus 2026 setelah melewati tahapan verifikasi faktual lapangan di 18 kabupaten/kota terdampak. BPSDM kemudian membuka jadwal pendaftaran ulang, pengumpulan berkas fisik, dan validasi nomor rekening bank hingga 20 September 2026.
“Faktanya, hingga batas waktu tersebut ditutup, masih banyak mahasiswa yang dinyatakan lulus belum mengumpulkan dan melengkapi berkas administrasi serta nomor rekening mereka,” ujar Nurlis.
Ia menegaskan beasiswa tidak bisa ditransfer serampangan sebelum dokumen klir. “Karena proses jemput bola kelengkapan berkas susulan masih berlangsung, realisasinya belum bisa dicairkan keluar dari kas daerah per 25 September,” tambahnya saat itu.
Nurlis menyampaikan bahwa publik dapat mengawasi pembaruan data realisasi tambahan TKD 2026 melalui portal P2K-APBA Aceh.
“Sesuai arahan Mendagri yang ditegaskan kembali oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), seluruh perkembangan penanganan pascabencana wajib dibuka secara terang benderang ke hadapan publik, termasuk transparansi pergerakan rupiah anggarannya,” ujarnya.
MaTA: Penyintas Kesulitan Akses Informasi Anggaran
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah—baik pusat maupun daerah—dalam mengelola anggaran penanganan bencana.
“Publik tidak bisa mengakses informasi tersebut, termasuk para penyintas yang justru menjadi pihak terdampak langsung. Mereka tidak mengetahui secara jelas bagaimana anggaran dikelola dan sejauh mana realisasinya,” kata Alfian kepada Line1News, Minggu (18/10/2026).
MaTA mendesak agar pemerintah mengumumkan rincian per kegiatan anggaran ke publik, bukan sekadar memamerkan angka gelondongan besar. “Misalnya, jika Aceh mendapatkan anggaran Rp10 triliun, masyarakat harus mengetahui anggaran tersebut digunakan untuk apa saja, kegiatan apa yang sudah direalisasikan, dan di mana informasi itu bisa diakses oleh publik. Kita tidak ingin dana penanganan bencana justru dikorupsi,” tegas Alfian.
Baca Juga:
○ Hampir Setahun Pascabencana, MaTA Kritik Lambannya Pemulihan Aceh dan Tuntut Transparansi Anggaran
○ Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,6 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat
○ Pusat Kelola 92% Dana Rehab-Rekon Aceh, Satgas Angkat Bicara


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy