Idi – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melarang para camat dan keuchik tidak lagi memproses atau menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik bagi lahan masyarakat.
“Kecuali bila ada program dari pemerintah yang resmi dan sah secara administrasi,” ujar Al-Farlaky, Minggu, 13 Juli 2025, dikutip dari Laman Pemkab Aceh Timur.
Larang itu dituangkan Al-Farlaky dalam surat imbauan resmi kepada para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan para keuchik di wilayah Aceh Timur.
Dalam imbauan itu, dia juga meminta camat dan keuchik lebih berhati-hati menyikapi persoalan lahan yang berpotensi sengketa antara masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
“Imbauan ini kita sampaikan dalam surat tertulis yang langsung telah saya tandatangani sebagai langkah antisipatif atas maraknya persoalan agraria di beberapa wilayah kabupaten Aceh Timur,” ujar Al-Farlaky.
Dia juga meminta akta jual beli atau akta lainnya di tingkat kecamatan tidak diproses jika dasar dokumen tanah yang diajukan hanya berupa Sporadik.
“Di-cross-check terlebih dahulu soal status tanah dengan melibatkan lembaga terkait. Untuk memperkuat informasi di lapangan, pengawasan oleh para imum mukim terhadap status lahan masyarakat juga diminta dioptimalkan sebagai bahan pendukung informasi bagi para camat,” ujarnya.
Imbauan itu, sebut, Al-Farlaky, bentuk tanggung jawab Pemkab Aceh Timur dalam mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik lahan.
“Kita berharap seluruh pihak terkait menjalankan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.”
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Muliadi menyebutkan Surat Imbauan Bupati itu memiliki landasan dan pengalaman yang terjadi di beberapa kawasan Aceh Timur.
Menurut Muliadi konflik agraria bakal berdampak pada ketidakstabilan pembangunan daerah. Persoalan ini, kata dia, masalah serius yang harus diselesaikan secara cepat karena jika pemerintah mengabaikan akan menimbulkan konflik di masyarakat.
“Tentunya arah pembangunan yang dicita-citakan Pak Bupati akan ikut terkendala. Oleh sebab itu pemerintah perlu hadir untuk meminimalisir konflik di masyarakat,”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy