MaTA Pertanyakan Komitmen Inspektorat Aceh dengan KPK Soal Reviu dan Probity Audit 33 Paket Proyek Strategis

Koordinator MaTA Alfian
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan komitmen reviu dan probity audit oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) proyek strategis Pemerintah Aceh.

Probity audit merupakan kegiatan penilaian untuk memastikan proses PBJ telah dilaksanakan dengan benar, jujur, dan berintegritas. Probity audit dilakukan selama proses PBJ berlangsung atau segera setelah proses PBJ pengadaan selesai.

Berdasarkan analisis MaTA terhadap dokumen atas nama pimpinan melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, telah dilakukan pembahasan dan koordinasi atas 33 paket PBJ dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 600/728/2024.

“Kesepakatan atas pendalaman BPJ tersebut dilakukan pada hari Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2024 antara Pemerintah Aceh dan KPK, sehingga lahir kesepakatan untuk dilakukan reviu oleh Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujar Koordinator MaTA Alfian kepada Line1.News, Senin, 4 November 2024.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata Alfian, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK menyurati Gubernur Aceh pada 8 Oktober 2024. Surat bernomor B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024 itu meminta segera dilakukan penyampaian hasil pembahasan atas pendalaman PBJ proyek strategis Pemerintah Aceh.

“Jadi kalau kita pelajari dan analisa atas permintaan KPK tersebut, menagih atas apa yang telah disepakati sebelumnya (7-8 Agustus 2024), di mana Inspektorat Aceh belum menyerahkan hasil reviu atas proyek strategis,” ujar Alfian.

Hasil reviu dimaksud, tambah Alfian, meliputi sanggahan dan sanggah banding pada proyek revitalisasi cagar budaya pembangunan sarana dan prasarana Situs Sejarah Makam Habib Bugak di Bireuen.

Lalu, reviu atas revitalisasi UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, serta reviu atas revitalisasi perencanaan proyek pembanguan bungker dan penunjang lainya di Rumah Sakit Umum Dokter Zainoel Abidin Banda Aceh.

Selain itu, tambah Alfian, Inspektorat Aceh juga belum menyerahkan hasil probity audit terhadap lima proyek strategis daerah, mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.

“Inspektorat Aceh juga belum menyerahkan reviu atas revitalisasi terhadap 25 proyek strategis guna memastikan tahapan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pekerjaan proyek tersebut selesai tepat waktu,” ungkap Alfian.

Berdasarkan catatan-catatan itu, kata dia, MaTA mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas reviu dan probity audit yang telah disepakati dengan KPK untuk dilakukannya. Hal ini mengingat sudah 62 hari sejak kesepakatan belum ada penyampaian hasil dan KPK menagih atas kesepakatan tersebut.

“MaTA sangat mengkhawatirkan atas kesepakatan tersebut, Inspektorat Aceh sangat berpeluang mengaburkan hasil reviu sehingga tidak sesuai fakta pada proyek daerah tersebut, mengingat ke-33 proyek tersebut dalam tahapan pekerjaan,” ujar Alfian.

Karena itu, MaTA meminta Pj Gubernur Aceh mengawasi hasil reviu dan audit oleh Inspektorat Aceh sehingga tidak terjadi manipulasi dan permasalahan hukum nantinya.

“MaTA sendiri tetap melakukan koordinasi dengan KPK atas penagihan reviu dan audit tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh. sehingga sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sektor PBJ di Aceh bebas dari korupsi.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy