Aceh Selatan, Line1News – Suasana di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, mendadak riuh namun khidmat pada Minggu malam, 16 Agustus 2026. Ramai warga berkumpul menyatukan saf. Tak hanya kaum pria yang memadati ruang utama, selasar dan area luar masjid pun tampak disesaki oleh kaum perempuan yang duduk merapat. Mereka semua hadir membawa keresahan yang sama: menjaga ruang hidup dari kepungan industri pertambangan.
Pertemuan akbar yang diselimuti rasa khawatir ini melahirkan satu mufakat yang bulat dan tegas. Warga Samadua secara resmi menolak kehadiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) di tanah kelahiran mereka.
Bagi masyarakat lokal, tanah, air, dan perbukitan Samadua bukanlah komoditas investasi semata yang bisa diukur dengan angka penerimaan ekonomi. Ada taruhan yang jauh lebih besar di sana, yakni kelestarian lingkungan, keselamatan pemukiman dari ancaman bencana, pasokan air bersih, hingga masa depan anak cucu mereka kelak.
Tokoh muda Samadua, Hamdimus, menyebut musyawarah malam itu menjadi momentum krusial bagi warga untuk berdaulat atas tanahnya sendiri.
“Ini musyawarah masyarakat untuk menentukan sikap kita bersama terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah kita. Kalau hadir sekarang, mudarat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers kepada awak media.
Kekhawatiran itu bukan milik satu dua orang. Tokoh pemuda lainnya, Safrizal, dalam orasinya yang membakar semangat massa menegaskan bahwa pergerakan ini adalah murni jeritan hati nurani kolektif. Kehadiran ramai warga lintas generasi—dari para ayah hingga ibu-ibu yang rela duduk berdesakan di lantai teras masjid—menjadi bukti sahih adanya kecemasan mendalam yang wajib didengar oleh pemerintah maupun pihak korporasi.
Hulu Rusak, Hilir Menuai Musibah

[PADATI MASJID: Ramai warga dari berbagai gampong memadati ruang utama Masjid Jami’ Al Munawarah saat menghadiri musyawarah penolakan terhadap perusahaan tambang di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Minggu malam (16/8/2026). Foto: Istimewa]
Safrizal meminta seluruh elemen masyarakat untuk terus merapatkan barisan dan menjaga kekompakan agar aspirasi suci warga Samadua tidak layu di tengah jalan.
Pesan menyentuh juga mengalir dari Teungku Miswar. Dengan nada bergetar, ia mengingatkan agar masyarakat tidak silau oleh iming-iming materi sesaat yang ditawarkan oleh industri pengeruk bumi tersebut. Keselamatan ekologi wajib ditempatkan di atas segalanya.
“Bukan hanya uang yang kita pikirkan. Kita juga harus memikirkan keselamatan anak cucu kita,” tegas Teungku Miswar di hadapan ribuan warga.
Ia kemudian mengajak warga berkaca pada rentetan bencana alam yang pernah melanda bumi Serambi Mekah akibat rusaknya alam. Baginya, ekosistem Samadua adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Kalau hulunya sudah rusak, hilir juga bisa merasakan musibahnya. Karena itu, demi menjaga rakyat dan masa depan generasi kita, kita perlu bersuara menentukan sikap,” tambahnya.
Dukungan moral ini menjalar cepat hingga ke struktur pemerintahan desa. Keuchik Gampong Tengah, Azhar, yang hadir mewakili para kepala desa di Kemukiman Panton Luas dan Kemukiman Air Sialang, menegaskan komitmennya untuk pasang badan bersama warganya.
“Kalau memang ini kehendak rakyat kita, kami tentunya siap berdiri dan berjuang bersama rakyat,” kata Azhar.
Empat Poin Tuntutan dan Simbol Perlawanan Damai Kaum Perempuan
Puncak dari kegelisahan malam itu dituangkan ke dalam selembar spanduk putih besar bertuliskan “JAGA TANAH, AIR, HUTAN DAN RUANG HIDUP KITA TOLAK PT TAMBANG“. Di bawah spanduk tersebut, ratusan tanda tangan warga—termasuk barisan kaum ibu dan perempuan yang berdiri kompak mengawal spanduk—terbaca jelas sebagai simbol perlawanan kultural yang damai namun kokoh.
Dalam petisi bersama atas nama Masyarakat Kemukiman Panton Luas dan sekitarnya tersebut, warga merumuskan 4 poin tuntutan mendasar:
1. Menolak segala bentuk keberadaan dan segala aktivitas perusahaan (PT Tambang) yang berpotensi mengancam pencemaran dan kerusakan sumber air, sungai, hutan dan lahan pertanian serta menyebabkan dampak sosial di tengah masyarakat.
2. Meminta pihak perusahaan (PT Tambang) menghentikan seluruh bentuk aktivitas tambang di wilayah Kemukiman Panton Luas.
3. Meminta dan mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mencabut seluruh izin tambang yang ada di daerah Kemukiman Panton Luas.
4. Meminta aparat penegakan hukum untuk melindungi kami masyarakat dari intimidasi dari pihak perusahaan (PT Tambang).
Pemandangan menarik terjadi saat Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mizhul Uswa, turut hadir di tengah-tengah massa. Meski tidak diberikan panggung untuk berorasi, ia memilih melebur dengan aspirasi warga dan ikut menandatangani petisi tersebut. Langkah serupa juga diambil oleh Suhaida, anggota DPRK Aceh Selatan asal pemilihan Samadua, yang dengan tegas menolak IUP pertambangan di wilayahnya.
Sikap politik pimpinan legislatif ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik agraria di Samadua bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan telah bergeser menjadi perhatian kebijakan publik yang serius terkait tata kelola perizinan dan hak atas lingkungan yang bersih.
Sebagai informasi, masyarakat setempat mengadang dua izin tambang raksasa. Pertama, IUP PT BSM (Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024) tertanggal 17 Juli 2024 dengan luas konsesi mencapai 752,4 hektare. Kedua, IUP PT MMS (Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP Eks/2025) tertanggal 19 November 2025 dengan luas konsesi 739 hektare. Jika digabungkan, korporasi bersiap mengeksploitasi lahan seluas 1.491,4 hektare di kawasan hulu Samadua.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan pihak pemegang izin. Gelombang penolakan masif dari seluruh elemen warga—laki-laki, perempuan, tua, dan muda—menuntut transparansi total dan evaluasi mendalam. Bagi warga Samadua, goresan tinta di atas petisi malam itu adalah maklumat tegas: mereka menolak menjadi penonton bisu dan memilih bergerak demi menentukan masa depan ruang hidupnya sendiri.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy