Banda Aceh, Line1News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi awal keterkaitan kasus penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, dan tokoh masyarakat dengan dugaan tindak pidana makar.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Aula Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.
Daftar Target Penyadapan
Yusril menjelaskan, berdasarkan fakta yang telah ditemukan sementara, penyadapan tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga tokoh masyarakat.
Namun, ketika ditanya apakah penyadapan juga menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Yusril mengaku belum menemukan fakta yang memastikan hal tersebut.
“Kalau ditanyakan apakah Pak Jokowi atau Pak Gibran, itu juga belum ada data. Namun, fakta yang sudah ditemukan adalah bahwa yang disadap adalah presiden, sejumlah menteri, sejumlah tokoh politik, pengusaha, dan sejumlah tokoh masyarakat,” kata Yusril kepada wartawan.
Dua Alat Bukti dan Jeratan Pasal
Yusril menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan agenda tertentu yang akan datang.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri telah dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Proses tersebut, kata dia, juga telah mengikuti standar penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebutkan, pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka saat ini berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Indikasi Awal Mengarah ke Makar
Sementara itu, terkait dugaan makar, Yusril mengatakan penyidik masih membutuhkan pendalaman. Ia menjelaskan, pada tahap awal, data yang ditemukan belum cukup untuk langsung menerapkan pasal-pasal makar.
Namun, berdasarkan perkembangan penyelidikan, kini telah ditemukan indikasi awal yang mengarah pada kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan ketentuan pidana makar dalam KUHP nasional.
“Kalau mengenai pasal-pasal makar, itu memang masih perlu pendalaman. Jadi, kalau kemarin langsung ditetapkan pasal-pasal makar, mungkin belum begitu banyak data yang ditemukan. Namun, hari ini kita sudah dapat memastikan bahwa terdapat indikasi-indikasi awal untuk mengatakan bahwa memang ada keterkaitan dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional kita yang berlaku,” ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa pendalaman masih diperlukan, baik dari aspek hukum acara pidana maupun hukum materiil yang diatur dalam KUHP.
Ia mengatakan, pemerintah belum dapat mengungkap seluruh fakta yang ditemukan dalam perkara tersebut. Namun, perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara bertahap oleh Mabes Polri.
“Jadi, kita belum bisa mengungkap semuanya. Namun, kalau tidak kita jelaskan, sepertinya ada sesuatu yang ditutupi. Hari demi hari nanti lebih detail, nanti Mabes Polri akan menjelaskan,” ucap Yusril.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy