Ini Kata Jaksa Usai Terima Pelimpahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Simeulue

Pelimpahan tersangka dan bb kasus korupsi jalan simeulue kepada jaksa
Jaksa Penuntut Umum Kejari Simeulue menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau Kabupaten Simeulue, dari Tim Penyidik Polda Aceh, di Kejati Aceh, Selasa, 3 November 2026. Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh, Line1News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau Kabupaten Simeulue, dari penyidik Polda Aceh, Selasa, 3 November 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Perkara ini berkaitan dengan kegiatan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp7,65 miliar lebih yang bersumber dari APBK (Dana Otonomi Khusus Aceh/DOKA) Kabupaten Simeulue.

Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Oktober 2026.

“Setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, hasil penyidikan terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada 27 Oktober 2026,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2026.

Adapun kelima tersangka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia (kontraktor, red), serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.

Modus dan Temuan Kasus

Ali menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut berkaitan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyidik menemukan pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV Ridhapo Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan. Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan personel yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Dalam aspek pengawasan, pekerjaan menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Namun, pengawasan diduga tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana disyaratkan dalam kontrak pengawasan.

Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres pekerjaan yang digunakan untuk pencairan anggaran.

Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan oleh pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.

Selain itu, sebelum serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.

Kerugian Negara & Penahanan

Hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.

“Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta,” ujar Ali Rasab.

Ali Rasab menyampaikan bahwa setelah penyerahan tahap II, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk persiapan persidangan.

“Dengan telah diserahkannya lima tersangka ini, mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk persiapan persidangan,” pungkas Ali Rasab.[]

Baca Juga: Polda Aceh Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Simeulue ke Jaksa

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy