Jakarta — Sejumlah media internasional menyoroti penahanan tiga jenderal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri kabinet, serta para tokoh nasional.
Pengungkapan skandal ini berawal dari laporan seorang perwira polisi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 30 Oktober 2026. Melansir The Straits Times, Rabu, 4 November 2026, ketiga tersangka diidentifikasi sebagai mantan Kapolri yang diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta pengajar senior Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiga perwira tinggi aktif tersebut saat ini resmi ditahan di Rutan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers pada Selasa malam (3/11/2026), Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin mengonfirmasi status hukum ketiga perwira tersebut. Anadolu Agency mengabarkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan menyita barang bukti elektronik.
Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Operasi penyadapan tanpa izin tersebut diduga berlangsung antara tahun 2025 dan 2026. “Para tersangka diduga melakukan penyadapan nonprosedural atau ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh masyarakat, aktivis LSM, dan pelaku usaha,” tegas Safrudin, dilansir Associated Press (AP).
Melansir Reuters, Asep Safrudin menambahkan bahwa penyadapan diperintahkan tanpa adanya permintaan resmi dari penyidik maupun laporan polisi, serta sama sekali tidak berhubungan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem penyadapan resmi kepolisian, yaitu Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tahun 2010.
Selain itu, pada Oktober 2026 para tersangka diperintahkan untuk menghapus catatan log (log records) dan berkas hasil intersepsi dari komputer LIMS dengan maksud menyembunyikan barang bukti serta mengaburkan jejak operasi.
Pihak berwenang belum mengungkap motif di balik aksi penyadapan tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung. Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hasil penyelidikan awal belum menemukan adanya bukti atau indikasi yang mengarah pada tindakan makar maupun upaya menggulingkan pemerintah.
Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai kasus ini dan menginstruksikan penegakan hukum secara tegas dan transparan. Yusril menggarisbawahi keseriusan skandal ini bagi stabilitas negara.
“Bayangkan jika seorang presiden disadap atau diamati, atau jika menteri-menteri pemerintah berada di bawah pengawasan, dan kita tidak tahu mengapa penyadapan itu dilakukan. Ini bukan masalah kecil, ini masalah serius bagi negara mana pun,” ujar Yusril, dilansir The Washington Times.
Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dan peralatan penyadapan guna mencegah penyalahgunaan di masa depan.
Atas perbuatannya, ketiga jenderal polisi tersebut terancam pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP baru terkait intersepsi ilegal dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pengubahan atau penghapusan data elektronik tanpa izin dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy