Miss Indonesia 2010 Belum Kembalikan Uang Titipan dari Tersangka Korupsi Pertamina

Miss Indonesia 2010
Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafiningdyah Putrambami Latief

Jakarta – Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafiningdyah Putrambami Latief diduga menerima aliran dana dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebutkan, Asyifa belum mengembalikan uang tersebut.

Qohar mengatakan tim jaksa penyidik sedang menelusuri penggunaan uang tersebut. Menurut keterangan Asyifa, uang tersebut adalah titipan untuk membeli barang.

“Tapi penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan, sebenarnya uang itu untuk apa?,” ujarnya saat temu pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025, dilansir Tempo.

Sebelumnya, Asyifa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Selain Asyifa, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik memeriksa Asyifa dan delapan saksi lainnya secara terpisah. Asyifa diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

Asyifa diduga mendapatkan aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Gading merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Meskipun demikian, Harli menyatakan status Asyifa masih sebagai saksi.

Selain Asyifa, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa AB ( VP Crude & Product Trading & Commercial ), WB (Direktur PT Chevron Pacific Indonesia); SA (Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping); dan MG (Manager Treasury PT Pertamina International Shipping), RP (Staf PT Pertamina International Shipping); HASM (VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023); AS (VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2023); hingga ATW (Staf Crude Trading ISC Pertamina).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

Ada pula tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy