Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem meminta para kepala SKPA mengidentifikasi kegiatan telah dianggarkan dalam APBA tahun 2025 yang sesuai dengan pencapaian visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub). Untuk program dan kegiatan yang tidak mendukung visi-misinya, Mualem meminta supaya ditunda pelaksanaannya alias ‘jangan dieksekusi’ hingga disesuaikan kembali.
Mualem juga memberikan tugas khusus kepada kepala Badan Perencanaan Pembangunan Aceh agar mengawal SKPA untuk memastikan program dan kegiatan di dalam APBA 2025 sesuai dengan pencapaian visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur-Wagub periode 2025-2030.
Demikian antara lain inti dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 903/2227 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Arah Kebijakan Pemerintah Aceh Melalui Perubahan RKPA dan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025.
Dilihat Line1.News, Selasa, 4 Maret 2025, Surat Edaran (SE) itu ditetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakkir Manaf pada 27 Februari 2025, ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Anggota Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Tembusan SE itu disampaikan kepada Mendagri, Menteri Keuangan RI, Pimpinan DPR Aceh, dan Ketua TAPA.
Berikut selengkapnya isi SE Gubernur Aceh itu:
Surat Edaran Nomor 903/2227
Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Arah Kebijakan Pemerintah Aceh Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025
1. Sehubungan telah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 090.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan dan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan guna mensinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2025 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kepala SKPA segera melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap program, kegiatan, sub kegiatan, serta rincian objek belanja yang telah dianggarkan dalam APBA Tahun Anggaran 2025 yang sesuai dengan pencapaian visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur serta program Asta Cita;
b. Untuk program, kegiatan, sub kegiatan, serta rincian objek belanja yang tidak mendukung visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur serta program Asta Cita yang telah dianggarkan dalam APBA Tahun Anggaran 2025 supaya ditunda pelaksanaannya, dan disesuaikan kembali dengan program, kegiatan, sub kegiatan yang selaras dengan pencapaian visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur serta program Asta Cita dalam Rencana Kerja Perubahan RKPA Tahun Anggaran 2025.
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Aceh agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengarahkan dan mengawal proses identifikasi dan pemetaan terhadap program, kegiatan, sub kegiatan, serta rincian objek belanja yang dilakukan oleh SKPA guna memastikan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBA Tahun Anggaran 2025 sudah sesuai dengan pencapaian visi, misi, dan program Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030.
b. Menyusun Rancangan Perubahan RKPA Tahun Anggaran 2025 yang di dalamnya telah mengakomodir Asta Cita serta visi, misi, dan program Quick Wins dari Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030.
Lihat pula: APBA 2025: Belanja Perjalanan Dinas Rp230 Miliar, hanya Dipangkas Rp15 M dari RAPBA
Pemborosan Anggaran
Salah satu kepala SKPA dihubungi Line1.News, Selasa siang, membenarkan adanya SE Gubernur Aceh tersebut. “Benar, saat ini sedang diinventarisir oleh Bappeda [terhadap program dan kegiatan dalam APBA 2025],” ujar pejabat itu.
Sumber lain mengungkapkan SE Gubernur Aceh itu juga berdampak terhadap sejumlah kegiatan hasil usulan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRA yang sudah dianggarkan dalam APBA 2025, yang tidak sesuai dengan pencapaian visi dan misi Gubernur-Wagub 2025-2030.
“Dalam SE itu bahasanya halus, kegiatan [dalam APBA 2025] yang tidak mendukung visi-misi ditunda pelaksanaannya. Artinya, dilarang untuk dieksekusi atau jangan direalisasikan, mungkin dicoret dan disesuaikan dulu [agar kegiatannya sejalan dengan visi-misi Gubernur-Wagub],” kata satu sumber di luar Pemerintah Aceh.
Baca juga: Pagu Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,7 Miliar, Ini Data Rehab Ruang Komisi dan Fraksi
Amatan Line1.News, SE Gubernur Aceh itu tidak menyinggung terhadap efisiensi belanja operasi, di antaranya belanja barang dan jasa. Padahal, dalam APBA 2025 yang ditetapkan sebelum dilantiknya Muzakir Manaf-Fadhlullah sebagai Gubernur-Wagub Aceh periode 2025-2030, banyak belanja barang dan jasa berpotensi terjadinya pemborosan anggaran.
Di antaranya, belanja perjalanan dinas mencapai lebih dari Rp230 miliar, yang diduga mengangkangi Inpres 1/2025.
Selain itu, pengadaan sejumlah mobil mewah di Setda Aceh untuk operasional pimpinan. Pagu Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA mencapai Rp4,7 miliar. Ada pula miliran uang rakyat untuk pengadaan tempat tidur, lemari pakaian anak, kulkas, dispenser dan sofa untuk Rumah Dinas Pimpinan dan Anggota DPRA.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy