Mualem ‘Deadline’ Baleg DPR RI: Revisi UUPA Harus Tuntas Juni!

Mualem dan baleg DPR RI bahas revisi UUPA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem bersama pimpinan dan anggota Baleg DPR RI di Banda Aceh, Kamis, 16 April 2026. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh, Line1.News – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mematok target tinggi terkait penuntasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ia mendesak agar pembahasan regulasi tersebut rampung 100 persen pada Juni 2026 mendatang.

Target ini sengaja dikejar agar proses revisi tuntas sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan pada Agustus 2026.

“Mudah-mudahan sebelum Agustus, sebelum Pak Presiden membacanya nanti. Minimal bulan Juni tuntas 100 persen,” tegas Mualem saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, 16 April 2026.

Suntikan Dana Otsus 2,5 Persen Secara Permanen

Salah satu fokus utama yang diperjuangkan Pemerintah Aceh dalam revisi ini adalah kepastian fiskal melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus). Mualem menargetkan dana Otsus Aceh diperpanjang sebesar 2,5 persen secara permanen.

“Kewajiban bagi kami Pemerintah Aceh, juga kerja keras kepada kami semua. Jadi, mudah-mudahan dengan realisasi Otsus 2 persen atau 2,5 persen ini lebih cepat kita bangun Aceh,” jelas Mualem.

Menurutnya, anggaran tersebut merupakan “napas” utama bagi percepatan pemulihan Aceh, terutama setelah dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang merusak banyak infrastruktur vital.

“Ini PR kita, kalau tidak terealisasi Aceh tertinggal dari provinsi lain. Harapan kami dapat terealisasi secepat-cepatnya untuk rehabilitasi dampak bencana kemarin,” tambah Mualem.

Baca juga: Bukan Cuma Dana Otsus, Revisi UU Pemerintahan Aceh Bakal Ubah Aturan Main Pengelolaan Alam?

Sinyal Hijau dari Senayan

[Foto: Line1.News/Fakrurrazi]

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memberikan sinyal positif. Ia menegaskan pemerintah pusat sepakat untuk meneruskan status otonomi khusus bagi Bumi Serambi Mekkah.

“Saya kira tidak ada satupun di antara kami pemerintah pusat yang tidak setuju daerah otonomi khusus Aceh. Kita sepakat untuk diteruskan, begitu juga dana Otsusnya,” kata Ahmad Doli.

Meski demikian, besaran angka pasti dana Otsus tersebut masih dalam tahap penggodakan. Baleg akan menampung masukan dari Pemerintah Aceh sebelum mengambil kesepakatan final bersama Presiden.

“Tinggal persoalan angkanya. Nanti ada kesepakatan bersama pemerintah pusat, khususnya Presiden,” pungkas Doli.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy