‘Nyanyian’ Anak Buah Seret Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kapolres Bima Kota
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Tangkapan Layar

Jakarta – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi menjadi tersangka peredaran narkoba setelah mantan anak buahnya, AKP Malaungi, “bernyanyi” di hadapan penyidik Bareskrim Polda Nusa Tenggara Barat.

AKP Maulangi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota lebih dulu ditangkap karena kasus serupa.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebutkan, pengakuan Maulangi yang membuat Didik dipanggil untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada nyanyianlah bahasanya, dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Harahap dilansir Kompas.com, Jumat malam, 13 Februari 2026.

Harahap menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Didik mengakui dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu. Dari pengakuan itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik.

“Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui Polwan (Aipda Dianita Agustina). Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper [berisi narkoba], hanya itu saja,” kata Harahap.

Atas penemuan koper berisi narkoba tersebut, AKBP Didik pun ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Terkait Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar Kasus Narkoba

Kronologi Kasus

Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik dan AKP Maulangi bermula dari penangkapan polisi berinisial Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Bripka F dan istrinya diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bima, dengan dua tersangka lain yang membantu proses distribusi.

Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat.

“Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid.

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Maulangi.

Selanjutnya, Maulangi diinterogasi penyidik dan mengakui memiliki barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 488 gram.

Sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar bernama Koko Erwin yang kini masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba,” imbuh Kholid.

Sementara itu, Polda NTB masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait siapa penyuplai barang haram narkotika kepada AKP Maulangi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy