Redelong – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial MA, oknum karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, agar dipidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Terdakwa—yang diduga telah merugikan PT BAS Bener Meriah Rp2,9 miliar karena mengambil uang dari sejumlah mesin ATM bank itu—juga dituntut pidana denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dikutip Line1.News, Selasa, 30 Desember 2025, dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Simpang Tiga Redelong, Senin, 29 Desember 2025.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MA dalam perkara Nomor: 57/Pid.B/2025/PN Str itu terpaksa ditunda tiga kali, sejak Selasa, 2 Desember 2025, Selasa (9/12), hingga Selasa (16/12), akibat bencana alam melanda Bener Meriah pada akhir November lalu.
Dalam surat tuntutannya, JPU Kejari Bener Meriah menuntut supaya Majelis Hakim PN Simpang Tiga Redelong menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang U Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Bagian Ketiga tentang Perbankan Syariah dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, untuk pembacaan pembelaan terdakwa.
Baca juga: Oknum Karyawan BSI KCP Lhoksukon Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar
Ambil Uang dari 5 ATM
Perkara tersebut disidangkan di PN Simpang Tiga Redelong sejak Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa MA menjadi karyawan tetap PT Bank Aceh pada April 2016. Setelah PT Bank Aceh menjadi PT BAS, terdakwa diangkat sebagai Asisten Pelaksana Administrasi pada Oktober 2023.
Menurut JPU, pada Jumat, 8 Maret 2024, terdakwa mendapati bahwa pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Samsat Bener Meriah milik PT BAS mengalami masalah atau trouble, yang terdakwa ketahui dari Sistem OLIBS (Online Integrated Banking System). Terdakwa melaporkan hal itu kepada saksi RIP, Kasi Operasional PT BAS Cabang Bener Meriah.
Lalu, terdakwa diizinkan untuk mengatasi masalah pada ATM tersebut seorang diri. Ketika sampai pada mesin ATM tersebut, terdakwa membuka kaset/kotak uang ATM, dan mengambil uang secara tunai Rp30 juta. Dari jumlah itu, Rp19,4 juta terdakwa setor tunai ke rekening milik terdakwa pada salah satu ATM setor tunai Bank Aceh, dan sisanya terdakwa simpan di dalam tas miliknya.
Kemudian dari rekening tersebut terdakwa pindahkan ke rekening terdakwa di sebuah bank lainnya Rp19 juta sebagai rekening untuk bermain trading octafx milik terdakwa. Uang tersebut lantas terdakwa deposite untuk kebutuhan trading secara bertahap, dan apabila menang terdakwa menarik, jika kalah terdakwa deposit ulang, sampai tiga hari setelah itu terdakwa dapat mengembalikan uang yang telah terdakwa ambil ke ATM Samsat Bener Meriah.
JPU menyebut perbuatan terdakwa mengambil uang dari ATM dan mengembalikan uang ke mesin ATM dimaksudkan agar pada saat dilakukan pemeriksaan stocking uang tunai pada mesin ATM selalu berimbang antara Core Bank System (CBS) dengan fisik uang yang ada dalam mesin ATM. “Dan dilakukan berulang-ulang sampai Juli 2024 terdakwa tidak lagi menang di permainan trading forex yang menyebabkan terdakwa tidak dapat mengganti uang yang telah terdakwa ambil dari beberapa mesin ATM”.
Baca juga: Oknum Pegawai BSI Indra Makmur Aceh Timur Divonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Sejak Juli 2024, lanjut JPU, terdakwa diberi tugas untuk melakukan pengisian uang tunai pada mesin ATM seorang diri. Menurut JPU, kesempatan itu digunakan terdakwa untuk mengambil uang pada lima mesin ATM. JPU turut memaparkan cara terdakwa melakukan perbuatan itu.
Perbuatan tersebut berulang kali terdakwa lakukan, hingga sekira 11 November 2024 sampai 22 Nopember 2024, terdakwa mengambil cuti dengan niat untuk mengambil uang cuti Rp7 juta untuk modal terdakwa bermain trading forex dengan harapan menang dan dapat menutupi total uang yang telah terdakwa ambil dari beberapa mesin ATM milik PT BAS.
Akibatnya, selama waktu terdakwa cuti tersebut, terdakwa tidak dapat mengambil uang pada salah satu mesin ATM tersebut untuk menutupi kekurangan pada ATM lainnya yang telah terdakwa ambil uangnya.
Pada 12 November 2024, sekira pukul 15.00 waktu Aceh, ketika terdakwa sedang menjalani cuti, terdakwa dihubungi oleh saksi JS selaku Kasi Operasional Pengganti (sementara). JS mengabarkan serta bertanya mengapa uang yang tercatat pada Core Banking System (CBS) dengan fisik uang di ATM pecahan Rp100.000 di Kantor Cabang, ATM CRM Kantor Cabang dan ATM Samsat tidak sama (terdapat selisih uang).
Sekira pukul 16.00, terdakwa dipanggil ke Kantor Cabang PT BAS Bener Meriah oleh saksi R selaku pimpinan cabang. Ketika terdakwa sampai di kantor telah ada saksi TDY selaku Auditor PT BAS. Kepada terdakwa ditanyakan tentang selisih atau perbedaan uang yang tercatat pada CBS dan fisik uang yang ada di lima ATM milik PT BAS di Bener Meriah.
Terdakwa menjawab dan mengakui selisih kurang antara jumlah uang yang tercatat pada CBS dengan fisik uang yang ada pada lima ATM tersebut akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil fisik uang secara bertahap sejak periode Maret 2024 sampai November 2024.
“Akibat perbuatan terdakwa yang mengambil uang secara berulang kali pada mesin-mesin ATM tersebut menjadi sebab adanya pencatatan palsu atau pencatatan yang tidak benar,” ungkap JPU.
JPU menyebut total selisih pencatatan pada lima ATM tersebut senilai Rp2.906.900.000, yang merugikan PT BAS Cabang Bener Meriah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy