Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe Diisi Enam Anggota Dewan

Pimpinan DPRK Lhokseumawe
Pimpinan DPRK Lhokseumawe memimpin rapat paripurna VI masa persidangan I pada Jumat, 15 November 2024. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Saat rapat paripurna VI masa persidangan I pada Jumat pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe juga menetapkan Panitia Legislasi (Panleg) sebagai salah satu alat kelengkapan.

“Sesuai dengan Pasal 68 Ayat (2) Tata Tertib DPRK, jumlah Anggota Panleg paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak,” ujar Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal dikutip Rabu, 20 November 2024.

Diketahui, DPRK Lhokseumawe sebelumnya menetapkan empat komisi, yaitu Komisi A Bidang Pemerintahan serta Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan, yang masing-masing diisi enam legislator. Selain itu, Komisi C Bidang Pembangunan dan Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh, yang masing-masing diisi lima legislator.

Baca Juga: DPRK Lhokseumawe Tetapkan Panitia Musyawarah Usulan Fraksi

Karena itu, jumlah Anggota Panleg DPRK Lhokseumawe 2024-2029 sebanyak enam orang. Adapun komposisi personalianya, Fraksi Partai Aceh mengusulkan Julianti, Fraksi Nasional Demokrat mengusulkan Syahrul, dan Fraksi Golongan Karya mengusulkan Roma Juwita Hasibuan. Sedangkan Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera mengusulkan Nurbayan, Nurhayati Aziz, dan Jailani Usman.

Baca Juga: Ini Susunan Personalia Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe

“Pembentukan Panitia Legislasi perlu dilakukan pemilihan pimpinan. Selanjutnya kami harapkan kepada seluruh Anggota Panitia Legislasi agar menggelar rapat untuk memilih ketua dan wakil ketua secara musyawarah dan mufakat,” ujar Faisal.

Rapat kemudian diskor selama 10 menit. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan hasil rapat Panleg tentang pemilihan pimpinan. Selanjutnya, dibacakan Rancangan Keputusan DPRK Lhokseumawe tentang Penetapan Personalia Panleg.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy