Lhokseumawe – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A Hanan mengingatkan agar tidak ada aset milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang digunakan untuk kepentingan kampanye.
“Penanggung jawab aset wajib memastikan penggunaannya tetap sesuai aturan,” tegas Hanan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak yang digelar Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin dikutip Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya, Hanan menyerukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN, kepala desa, dan kepala mukim agar tidak terlibat kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. “Netralitas adalah fondasi utama untuk menjamin proses demokrasi berjalan dengan adil,” ujarnya.
Hanan juga menyampaikan komitmen Pemko Lhokseumawe untuk mendukung penuh pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Kami siap mendukung Pilkada 2024 yang damai dan sukses serta memastikan ASN di Lhokseumawe menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Terkait partisipasi, Hanan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara demokratis. “Kami berharap masyarakat Kota Lhokseumawe dapat menyalurkan aspirasinya secara demokratis guna mendapatkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan dan kemakmuran bagi Kota Lhokseumawe ini,” tambahnya.
Hingga kini, kata Hanan, tahapan Pilkada di Lhokseumawe berjalan sesuai rencana. Pemko terus memastikan persiapan logistik, keamanan, transparansi penyelenggaraan, dan mengintensifkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Arahan Komisi II
Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah arahan penting, terutama soal netralitas ASN dan pengelolaan sumber daya pemerintah daerah. ASN ditekankan tidak terlibat kampanye atau aktivitas politik praktis. Selain itu, pengelolaan aset pemerintah daerah juga menjadi perhatian serius. Aset-aset tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye, dan penanggung jawab aset diwajibkan memastikan penggunaannya tetap sesuai aturan.
Selanjutnya, pelaksanaan Pilkada tidak hanya diarahkan berlangsung damai tetapi juga sukses mencapai tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dan penyelenggaraan yang transparan. Karena itu, pemerintah daerah diminta menunda penyaluran bantuan sosial yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kota (APBK) hingga selesainya Pilkada.
Turut hadir di rapat itu Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA, para bupati dan wali kota se-Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy