Lhokseumawe – Tujuh puluh empat Kepala Keluarga (KK) yang terdampak banjir di Lhokseumawe telah menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan.
Dana tersebut diserahkan BNPB bersama BPBD kepada 74 KK yang diusulkan Pemko Lhokseumawe tersebut pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Berdasarkan data by name by address (BNBA) yang diusulkan Pemko setempat kepada BNPB, dari total 74 kepala keluarga terdampak, seluruhnya telah ditransfer oleh BNPB melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar Kepala Pusdatin BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya dikutip Senin, 2 Februari 2026.
DTH merupakan skema penggantian hunian sementara (huntara) bagi warga yang rumahnya rusak berat akibat banjir November 2025. Dana ini disalurkan selama tiga bulan dan dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara atau memenuhi kebutuhan dasar sambil menunggu hunian tetap rampung dibangun.
DTH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sebagai bagian dari penanganan korban bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya tempat tinggal.
Selain DTH, kata Muhari, BNPB juga menyiapkan 67 unit hunian sementara yang progres pembangunannya telah mencapai 80 persen.
Huntara tersebar di empat lokasi: 55 unit di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu; 10 unit di Desa Jambo Timur, Kecamatan Blang Mangat; dan masing-masing 1 unit di Desa Ulee Jalan dan Desa Uteunkot. Setiap unit dilengkapi ruang tidur, kamar mandi, listrik, serta perlengkapan pendukung kegiatan sehari-hari.
Muhari menyebutkan huntara ditargetkan rampung dibangun pada 5 Februari dan siap dihuni masyarakat mulai 7 Februari.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy