Jakarta – Angka yang besar ternyata belum menjamin kesejahteraan yang merata. Indonesia memegang status sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pemanfaatan ekonomi syariah oleh masyarakat masih sangat minim.
Saat ini, tingkat inklusi keuangan syariah kita baru menyentuh angka 11 hingga 12 persen. Sementara itu, pangsa pasar perbankan syariah baru bertahan di kisaran 7 persen.
Kesenjangan yang nyata ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, K.H. M. Cholil Nafis.
Pernyataan tersebut disampaikan usai diskusi penguatan ekonomi syariah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026.
Paradoks Potensi Raksasa yang Berserakan
Menurut Kiai Cholil, kondisi ini memicu keprihatinan mendalam. Di satu sisi, Indonesia menyimpan potensi investasi syariah raksasa yang diperkirakan menembus lebih dari Rp2.000 triliun. Nilai ini belum termasuk aset keuangan sosial seperti zakat, infak, dan wakaf yang juga melimpah.
Sayangnya, seluruh kekayaan dan potensi besar tersebut dinilai belum terkelola secara terpadu.
“Kita memiliki potensi yang besar, tetapi belum terkonsolidasi dengan baik. Karena itu perlu ada langkah yang mampu menyatukan kekuatan ekonomi dan keuangan syariah agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat,” ujar Kiai Cholil, dilansir MUI Digital.
Rendahnya angka inklusi keuangan syariah kini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bersama. Meski masyarakat mulai paham dan melek (literasi) terhadap ekonomi syariah, jumlah mereka yang benar-benar menggunakan layanannya masih sangat jenuh dan jauh dari harapan.
Menepis Mitos Produk Syariah “Lebih Mahal”
Kiai Cholil juga meluruskan pandangan keliru yang sering beredar di masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa produk keuangan syariah jauh lebih mahal dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan biaya sama sekali bukan karena penerapan sistem syariahnya. Faktor penentu utamanya adalah murni karena skala usaha atau ukuran bisnis dari lembaga keuangan itu sendiri.
“Persoalannya bukan syariah atau non-syariah, melainkan ukuran bisnisnya. Semakin besar lembaga keuangan, biaya dana akan semakin rendah sehingga pembiayaan menjadi lebih kompetitif,” jelasnya secara logis.
Danantara Syariah Jadi Jembatan Solusi
Sebagai langkah nyata mengatasi mandeknya potensi ini, KUII VIII mendorong adanya konsolidasi total pada ekosistem ekonomi syariah. Salah satu solusi konkret yang ditawarkan adalah pembentukan sebuah lembaga baru bernama Danantara Syariah.
Danantara Syariah dirancang untuk memayungi dan mengelola investasi syariah. Lembaga ini juga akan menyatukan pengelolaan aset keuangan sosial, seperti zakat, infak, dan wakaf, ke dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan kokoh.
Usulan penting ini akan dimatangkan dalam Komisi Ekonomi dan Keuangan Syariah KUII VIII. Nantinya, poin-poin tersebut bakal disahkan menjadi bagian dari Piagam Kongres Umat Islam Indonesia, sebagai rekomendasi resmi kepada pemerintah demi memperkuat masa depan ekonomi syariah nasional.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy