Banda Aceh – Pemerintah Aceh mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang bergulir di tingkat nasipnal harus berpedoman pada MoU Helsinki.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir dalam pertemuan dengan Forum Bersama (Forbes) DPD/DPR RI asal Aceh, di Restoran Meuligo Gubernur Aceh, Senin malam, 20 Oktober 2025.
Rapat tersebut digelar untuk menghimpun berbagai masukan serta menyatukan pandangan dari para pihak terhadap rencana perubahan UUPA yang saat ini tengah berproses di tingkat nasional.
Dia mengatakan, rapat tersebut menegaskan komitmen bersama untuk terus mendorong penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh yang berpedoman pada MoU Helsinki dan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional.
“Pertemuan ini menyatukan semangat dan komitmen kita semua untuk terus memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat,” kata Nasir, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/10).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Banleg DPRA, para staf gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh dari berbagai latar belakang.
Dalam revisi UUPA itu, disebutkan terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal tambahan baru, sehingga total terdapat sembilan pasal yang tengah diperjuangkan dalam revisi UUPA.
Sekda Aceh M. Nasir mengapresiasi semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh.
”Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para ulama serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh,” ujarnya.
Dia berharap, semangat kolektif semua stakeholder di Aceh dapat terus dibangun untuk mengawal prosea revisi UUPA dan Dana Otsus sesuai dengan harapan dan aspirasi masyarakat Aceh.
“Semangat kebersamaan ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” kata Nasir.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy