Jakarta – Pemerintah Aceh menolak permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur masa jabatan keuchik selama enam tahun. Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Junaidi, tidak ada ketentuan dalam pasal tersebut yang bertentangan dengan UUD 1945. Justru, keberadaan Pasal 115 ayat (3) dinilai sebagai pelaksanaan dari Pasal 18B UUD 1945 yang menjamin kekhususan daerah seperti Aceh.
“Pemerintah Aceh menolak permohonan uji materiil yang diajukan, karena hak dalam mengubah maupun membuat undang-undang merupakan kewenangan langsung dari DPR dan presiden (pemerintah),” ujarnya dikutip dari Laman MK.
Sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima keuchik di Aceh yang menuntut masa jabatan diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam UU Desa terbaru.
Junaidi menambahkan, UUPA telah memuat tata cara perubahan hukum yang berlaku di Aceh, sehingga keberadaannya tetap sah hingga ada perubahan resmi. Pemerintah Aceh, kata dia, bahkan telah mengusulkan revisi UUPA kepada DPR RI.
Baca juga: Besok, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian Pasal 115 Ayat (3) UUPA, Ini Agendanya
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah. Ia menegaskan, sebagai provinsi dengan status khusus, Aceh memiliki aturan tersendiri terkait pemerintahan gampong.
“Dengan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan dalam UU Desa tidak dapat diberlakukan di Aceh sampai ada putusan lain. Maka Pasal 115 UU 11/2006 tetap mengikat.”
Dari DPR RI, anggota Komisi III I Wayan Sudiarta juga menyatakan masa jabatan keuchik tidak harus disamakan dengan kepala desa di daerah lain.
“UUPA berlaku khusus di Aceh dan menyampingkan ketentuan umum dalam UU Desa.”
Pemerintah pusat yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebut ketentuan Pasal 115 ayat (3) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia menilai ketentuan itu justru menjamin kepastian hukum dalam kerangka otonomi daerah.
Pemohon Uji Materi Nilai Ada Ketimpangan
Di sisi lain, para pemohon uji materi menganggap masa jabatan enam tahun bagi keuchik telah menghilangkan hak konstitusional mereka, karena tidak setara dengan delapan tahun masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kuasa hukum pemohon, Febby Dewiyan Yayan, menyebut Pasal 115 ayat (3) UUPA menghambat implementasi UU Desa di Aceh.
“UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk Aceh, sejak diundangkan. Namun, pemberlakuan masa jabatan delapan tahun terganjal oleh ketentuan UUPA,” ujarnya saat sidang perdana, April lalu.
Para pemohon menilai Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena menciptakan perlakuan berbeda terhadap kepala desa di Aceh.
Menurut Febby, kewenangan menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berada pada MK.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 10 Juli 2025, pukul 13.30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon IV yakni Badaruddin.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy