Pemilik Penginapan di Banda Aceh Diingatkan Tak Fasilitasi Pelanggaran Syariat Islam

Personel Satpol PP WH Banda Aceh
Personel Satpol PP WH Banda Aceh melakukan pengawasan ke sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam. Foto: Humas Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Banda Aceh mengimbau para pelaku usaha sektor penginapan tidak memfasilitasi pelanggaran syariat Islam.

Imbauan tersebut disampaikan personel Satpol PP WH saat melakukan pengawasan ke sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis, 22 Januari 2026.

Komandan Peleton 1 WH Muzta’id mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan penginapan beroperasi sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga: Personel Baru Satpol PP WH Banda Aceh Dapat Pembekalan Pencegahan Terorisme dari Densus 88

“Kami ingin memastikan bahwa penginapan-penginapan tidak memberikan kesempatan sekecil apapun untuk terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat mereka,” ujarnya dikutip dari Laman Pemko Banda Aceh.

Menurut Muzta’id, memfasilitasi pelanggaran syariat di tempat usaha merupakan pelanggaran terhadap Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman cambuk hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Baca juga: Marak Pria Bercelana Pendek di Ruang Publik, Begini Komentar Kasatpol PP WH Banda Aceh

Selain fokus pada penegakan syariat, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi dan izin usaha untuk mencegah adanya penyalahgunaan izin bangunan yang kerap terjadi.

“Kami juga ingin memastikan bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi sesuai dengan izin yang dikantongi. Jangan sampai ada kesalahan penggunaan izin, misalnya izin untuk ruko berjualan, namun di lapangan justru dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan.”

Kepala Satpol PP WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengapresiasi kepedulian warga yang telah ikut menjaga penerapan syariat Islam.

“Kami berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan kepada Satpol PP WH jika menemukan indikasi pelanggaran syariat Islam di sekitar tempat tinggalnya.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy