Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi untuk Nelayan Cangkul

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tengah, Jauhari
Pj Sekda Aceh Tengah Mursid didampingi Asisten II Jauhary saat meninjau langsung pembongkaran cangkul padang dan cangkul Deden, di Takengon, Minggu, 6 Juli 2025. Foto: Humas Pemkab Aceh Tengah

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara tegas membantah isu bahwa nelayan pemilik alat tangkap cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Lut (Laut) Tawar akan mendapatkan ganti rugi.

“Perlu kami luruskan, tidak ada ganti rugi atas pelanggaran. Yang ada adalah program pemberdayaan ekonomi bagi nelayan tradisional setelah pembongkaran selesai, bukan kompensasi atas praktik alat penangkapan ikan tersebut,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tengah Jauhari, Senin, 7 Juli 2025.

Dia menyebutkan, pembongkaran alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan demi keberlanjutan ekosistem Danau Lut Tawar.

Pemerintah, kata Jauhari, harus hadir dan berperan dalam menjaga kemaslahatan umat, khususnya bagi generasi mendatang.

“Kita tidak ingin Danau Lut Tawar tinggal jadi cerita bagi anak cucu kita,” ucap Jauhari.

Ia menambahkan, pemberdayaan ekonomi bagi nelayan nantinya juga bukan dalam bentuk nominal uang.

Setelah pembongkaran cangkul padang dan dedem, kata Jauhari, Pemkab Aceh Tengah akan membuat program ganti usaha untuk pemberdayaan dan pemulihan ekonomi masyarakat di kawasan Danau Lut Tawar, khususnya nelayan tradisional dan lainnya.

Dia juga menegaskan pembongkaran cangkul padang dan dedem dilakukan secara konsisten dan terencana.

“Ini merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat dalam rangka menjaga ekosistem perikanan serta keberlanjutan hidup masyarakat nelayan tradisional,” ujarnya.

Danau Lut Tawar sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Danau ini memiliki fungsi ekonomi, ekologi, lingkungan, dan sosial budaya, serta telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai kawasan yang harus direvitalisasi.

Selain itu, pengelolaan Danau Lut Tawar juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Tengah Nomor 05 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa hanya alat tangkap ikan tradisional yang diperbolehkan.

Alat seperti cangkul padang dan dedem dikategorikan sebagai alat tangkap merusak karena dapat mengancam kelestarian habitat ikan, terutama spesies endemik.

Pengaturan itu tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas penangkapan ikan secara keseluruhan, melainkan mengatur cara penangkapan agar tidak merusak. Eksploitasi dengan alat yang dapat menyebabkan kerusakan dan pemusnahan stok ikan di Danau Lut Tawar kini sedang diatur secara tegas.

Baca juga: Nelayan Cangkul Danau Lut Tawar akan Tolak Penertiban, Ini Alasannya

Pemkab Aceh Tengah telah mengusulkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat melalui bidang perikanan, pertanian dan UMKM kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Hal itu bertujuan mendorong kemandirian ekonomi nelayan tradisional secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, agar dapat menjangkau seluruh nelayan terdampak secara adil dan produktif.

Pemkab Aceh Tengah juga memastikan proses transisi menuju penangkapan ikan yang lebih berkelanjutan akan melibatkan edukasi dan pendampingan. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya mengganti alat, tapi juga mengubah cara berpikir tentang pelestarian sumber daya alam.

“Kita berharap, semua pihak memiliki hati nurani yang sama: menyelamatkan Danau Lut Tawar demi masa depan anak cucu kita. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi gerakan moral untuk menjaga warisan alam Gayo,” tutup Jauhari dalam pernyataan resmi Pemkab Aceh Tengah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy