Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan atas Qanun nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada legislatif dalam sidang paripurna di gedung DPRK, Senin, 14 Juli 2025.
Didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Illiza menyerahkan langsung dokumen Raqan Pajak dan Retribusi terbaru kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, yakni Ketua Irwansyah dan dua wakil ketua: Daniel Abdul Wahab-Musriadi Aswad.
Illiza mengatakan surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 6 Maret 2025 merupakan hasil evaluasi terhadap qanun dimaksud.
Surat tersebut menyatakan adanya ketidaksesuaian antara substansi qanun dan kerangka regulasi nasional. Karena itu, kata dia, eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melakukan perubahan dengan tenggat waktu 15 hari kerja.
Dalam Raqan itu, tambah Illiza, Pemko Banda Aceh mengusulkan perubahan mencakup penyempurnaan sejumlah pasal strategis.
Salah satunya, penyesuaian Pasal 7 dan Pasal 8 terkait PBB-P2 dengan tarif progresif, memperhitungkan klasifikasi NJOP secara adil dan berpihak pada sektor pangan.
“Kemudian penambahan Pasal 15 ayat (4a) untuk memberi ruang keringanan kepada masyarakat kecil dalam BPHTB, serta perubahan Pasal 24 dan Pasal 30-30A, yang memperluas objek pajak barang dan jasa tertentu, termasuk jasa boga dan tenaga Listrik dari pembangkit mandiri,” ujar Illiza dikutip dari Laman Pemko Banda Aceh.
Selanjutnya, penyederhanaan Pasal 38, dengan menghapus pasal multitafsir dan menetapkan tarif reklame menjadi tunggal, serta penambahan Pasal 74, 79, 80A dan 80B, yang mengatur objek retribusi atas pemanfaatan aset, pasar grosir, dan produk usaha pemerintah.
Ada pula penegasan Pasal 87, bahwa retribusi perizinan harus dihitung berdasarkan biaya layanan sebenarnya (cost recovery), serta perubahan Lampiran I, II, III, yang menjadi dasar klasifikasi, tarif, dan objek pemungutan pajak dan retribusi.
Illiza mengatakan perubahan-perubahan itu bentuk reformasi fiskal. Pemerintah menginginkan pajak dan retribusi bukan menjadi beban masyarakat, tapi menjadi kontribusi yang adil terhadap pelayanan publik.
Melalui perubahan qanun tersebut, kata dia, Pemko Banda Aceh menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan PAD secara cerdas dan terukur, mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha melalui insentif fiskal dan penyederhanaan perizinan, serta mengembangkan sistem pemungutan berbasis digital.
Pemko, sebut Illiza, juga membangun transparansi, di mana masyarakat dapat melihat ke mana pajak digunakan, dan apa timbal baliknya dalam bentuk pelayanan publik.
“Perubahan ini akan menjadi fondasi dalam perencanaan fiskal jangka menengah, termasuk penyusunan RPJMD 2025–2029 dan arah pembangunan berbasis kinerja (performance-based budgeting).”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy