Banda Aceh – Pemko Banda Aceh resmi mengusulkan 478 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Pemerintah Pusat.
Ke-478 pegawai kontrak tersebut sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya, namun tidak lulus dan belum mendapatkan formasi.
Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. Namun berdasarkan pemetaan terkini, tujuh di antaranya mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif.
“Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke pusat, hari ini secara resmi kita mengusulkan PPPK paruh waktu,” ujar Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Dia menjelaskan BKPSDM Banda Aceh sudah merampungkan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke Kementerian PANRB sekitar pukul 21.30.
“Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang,” ucap Illiza.
Terkait skema pembiayaan gaji bagi PPPK paruh waktu, Illiza menyebut tengah dikaji oleh TAPK yang diketuai Sekda Banda Aceh.
“Setelah proses penginputan ke sistem ini, kita tetap berkoordinasi dengan pihak Kemen PANRB dan BKN agar semuanya on the track,” jelas dia.
Sementara untuk PPPK (penuh waktu) di lingkungan Pemko Banda Aceh yang berjumlah 1.150 orang hasil seleksi tahap satu dan dua, mayoritas pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP-nya telah diterbitkan oleh BKN dan tinggal menunggu pembuatan surat keputusan oleh instansi.
“Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.150 orang, dan telah kita jadwalkan pula pelantikan pada awal Oktober tahun ini. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga penetapan nomor induk pada akhir September,” kata Illiza.
Berdasarkan surat keputusan Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy