Biar Aman dan Berkah, BPMA Percepat Legalisasi dan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

Ilustrasi sumur minyak
Ilustrasi sumur minyak

Banda Aceh, Line1News – Kabar baik bagi warga sekitar tambang minyak di Aceh. Pemerintah kini bergerak mengubah pengelolaan sumur minyak tradisional agar menjadi sumber rezeki yang legal, aman, dan menyejahterakan.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan SKK Migas sepakat untuk mempercepat penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Aceh. Tujuannya jelas: untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan operasi, serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target nasional dan penerimaan daerah.

Langkah percepatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Umar Ali Lessy, Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Arsyad Achmadin, serta Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi.

BPMA juga menghadirkan Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas Ma’ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.

Ma’ruf Afandi menjelaskan implementasi Permen ESDM No. 14/2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh, meliputi BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” kata Ma’ruf Afanfi dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Dari Pendataan hingga Teken Kerja Sama

Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz, menjelaskan pihaknya bersama para pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur, penyusunan skema kerja sama, serta pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), komersial, dan sosial.

“Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,” jelasnya.

Nyawa dan Lingkungan Jadi Prioritas

Perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menyebut pengelolaan teknis sumur masyarakat mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar HSSE. “Fasilitas produksi dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead (kepala sumur), manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi, dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Pendekatan sosial juga menjadi perhatian melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pemerintah dan operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS.

Proyek Percontohan

Saat ini, BPMA melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap inventarisasi hingga monitoring implementasi kerja sama. Tahap awal difokuskan pada wilayah prioritas sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan secara lebih luas.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, mengapresiasi langkah tersebut. Ia mendorong percepatan implementasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

BPMA menegaskan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Aceh.

Lewat sinergi ini, sumur minyak yang dulunya berisiko kini akan diubah menjadi ladang rezeki yang profesional, transparan, dan membawa berkah jangka panjang bagi masyarakat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy