Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung di Aceh Utara

Kapolres Ahzan konferensi pers kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 5 Agustus 2026. Polres menangkap seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Foto: Istimewa

Lhokseumawe, Line1News – Sebuah kisah pilu yang mengoyak rasa kemanusiaan kembali terungkap di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Seorang pria berinisial HG, warga Aceh Utara, tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan keji yang menghancurkan masa depan darah dagingnya ini bahkan telah berlangsung sejak korban masih belia.

Trauma mendalam dipendam sendiri oleh korban sejak tahun 2020, saat ia baru menginjak bangku kelas dua Sekolah Dasar (SD) dan masih berusia delapan tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengungkapkan saat ini pihak kepolisian bersama instansi terkait tengah mendampingi anak perempuan tersebut untuk memulihkan kondisi psikologisnya. “Korban saat ini sedang menjalani proses pemulihan mental,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu sore, 5 Agustus 2026.

Terungkap Lewat ‘Jebakan’ Pesan WhatsApp Ibu Korban

Aksi bejat HG berjalan mulus selama hampir dua tahun karena ia kerap melontarkan ancaman agar korban menutup rapat mulutnya dari siapapun. Peristiwa ini terjadi setelah tersangka bercerai dengan ibu kandung korban, di mana korban sempat tinggal di bawah pengasuhan ayahnya.

Titik terang kasus ini mulai muncul setelah korban pindah dan menetap bersama ibu kandungnya di Langsa. Di sanalah korban akhirnya berani mencurahkan penderitaan yang dialaminya selama ini.

Meski sempat diselimuti rasa tidak percaya atas pengakuan sang anak yang teramat pahit, sang ibu tidak tinggal diam. Ia menyusun siasat dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke ponsel HG menggunakan nomor anaknya, berpura-pura seolah sang anak yang tengah mengirim chat tersebut.

“Dalam percakapan [jebakan] itu, tersangka meminta maaf dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi karena merasa bersalah. Dari bukti obrolan itulah sang ibu akhirnya tersadar dan langsung melaporkan mantan suaminya ke polisi,” jelas AKBP Ahzan.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Bergerak cepat setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil melacak keberadaan pelaku. HG diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, pada 31 Juli 2026.

Dalam ekspose yang dihadiri Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, Kapolres menegaskan bahwa HG tidak hanya diperiksa secara intensif, tetapi juga wajib menjalani tes urine demi mendalami motif dan kondisi kesadarannya saat beraksi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang memuat pengakuan dosa pelaku.

Akibat perbuatannya, HG kini dibayangi hukuman berat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia dijerat dengan Pasal 49 terkait jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, serta Pasal 50 mengenai kekerasan seksual terhadap anak.

Tersangka terancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali hingga maksimal 200 kali, denda emas murni seberat 1.500 hingga 2.000 gram, atau hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy